1TULAH.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) turunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp2,4 juta dari usulan awal.
Adanya usul penurunan itu, total biaya haji 2023 menjadi Rp96,4 juta dari semula Rp98,8 juta.
Namun demikian, belum dirinci penyebab penurunan tersebut antara diambil dari biaya yang dibebankan kepada jemaah, atau melalui nilai manfaat dana haji.
Jika dilihat dari apa yang dipaparkan, penurunan itu misalnya dilakukan pada bagian konsumsi jika semula harga Rp11 ribu menjadi Rp10 ribu.
Lalu ada pula pada bagian pelayanan embarkasi atau debarkasi dari semula Rp114 juta menjadi Rp75 juta.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.
Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Pemerintah Usul Biaya Penyelenggaraan Haji 2023 Turun Rp2,4 Juta dari Usulan Awal.