1TULAH.COM – Masih ingat dengan peristiwa memilukan seorang santri membakar temannya sesama santri hingga tewas di sebuah pondok pesantren di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ).
Kini kasusnya memasuki babak baru dan
proses hukum kasus ini terus berlanjut. Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan.
Pelaku berinisial MHM (16), santri Pondok Pesantren Al Berr di Kecamatan Pandaan itu kasusnya sudah masuk tahap tuntutan.
JPU menuntut kurungan penjara lima tahun. Selain itu, MHM juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar. Menurut dia, MHM dikenakan pasal 80 ayat 3 KUHP.
“MHM dituntunt tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (01/02/2023).
Yusuf menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terdakwa alasan pemberatan terdapat tiga poin. Terdiri dari pelaku tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Selanjutnya alasan yang meringankan yakni terdakwa berprilaku sopan, kooperatif, dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
“Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” kata Yusuf menambahkan.
Sidang anak yang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting. Sedangkan untuk masa tahanan MHM diketahui sampai tanggal 9 Februari 2023.
(suara.com)