1TULAH.COM – Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangkat atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya kepada istrinya, Venna Melinda.
Pihak kepolisian telah resmi menetapkan suami dari Venna Melinda, Ferry Irawan jadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya kepada istrinya.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.
Pihak pada Kamis, 12 Januari 2023 hari ini melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Selain itu melakukan olah TKP, penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri, yang terdiri dari house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel beserta dengan CCTV.
Polisi juga menemukan barang bukti seperti, seprai dan handuk yang terdapat bercak darahnya.
Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Pada hari ini juga, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk datang pada Senin, 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sementara itu, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia. (Delia Anisya Fitri)