Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus KDRT

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Irawan resmi jadi tersangka. (Foto: Instagram @ferryirawanreal)

Ferry Irawan resmi jadi tersangka. (Foto: Instagram @ferryirawanreal)

1TULAH.COMFerry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangkat atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya kepada istrinya, Venna Melinda.

Pihak kepolisian telah resmi menetapkan suami dari Venna Melinda, Ferry Irawan jadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya kepada istrinya.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Pihak pada Kamis, 12 Januari 2023 hari ini melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Selain itu melakukan olah TKP, penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri, yang terdiri dari house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel beserta dengan CCTV.

Polisi juga menemukan barang bukti seperti, seprai dan handuk yang terdapat bercak darahnya.

Baca Juga :  Strategi BI Percepat Penyaluran Kredit: Siapkan Insentif Likuiditas Rp427,5 Triliun

Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Pada hari ini juga, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk datang pada Senin, 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sementara itu, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia. (Delia Anisya Fitri)

Berita Terkait

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?
Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga
Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:42 WIB

Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati memimpin rapat kerja daring bersama Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penataan kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah. (3/3/26)

Palangkaraya

Penting! Penataan Kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah Dipercepat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:19 WIB