Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus KDRT

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Irawan resmi jadi tersangka. (Foto: Instagram @ferryirawanreal)

Ferry Irawan resmi jadi tersangka. (Foto: Instagram @ferryirawanreal)

1TULAH.COMFerry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangkat atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya kepada istrinya, Venna Melinda.

Pihak kepolisian telah resmi menetapkan suami dari Venna Melinda, Ferry Irawan jadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya kepada istrinya.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga :  Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Pihak pada Kamis, 12 Januari 2023 hari ini melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Selain itu melakukan olah TKP, penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri, yang terdiri dari house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel beserta dengan CCTV.

Polisi juga menemukan barang bukti seperti, seprai dan handuk yang terdapat bercak darahnya.

Baca Juga :  Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Pada hari ini juga, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk datang pada Senin, 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sementara itu, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia. (Delia Anisya Fitri)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru