Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus KDRT

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Irawan resmi jadi tersangka. (Foto: Instagram @ferryirawanreal)

Ferry Irawan resmi jadi tersangka. (Foto: Instagram @ferryirawanreal)

1TULAH.COM – Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangkat atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya kepada istrinya, Venna Melinda.

Pihak kepolisian telah resmi menetapkan suami dari Venna Melinda, Ferry Irawan jadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya kepada istrinya.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga :  Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Pihak pada Kamis, 12 Januari 2023 hari ini melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Selain itu melakukan olah TKP, penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri, yang terdiri dari house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel beserta dengan CCTV.

Polisi juga menemukan barang bukti seperti, seprai dan handuk yang terdapat bercak darahnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Pada hari ini juga, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk datang pada Senin, 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sementara itu, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 2 Nomor 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia. (Delia Anisya Fitri)

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terbaru