Terungkap, ABG yang Tergeletak Lemas di Semak-semak Bogor Korban Pemerkosaan

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). Sumber foto : suara.com

dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penemuan gadis 14 tahun yang ditemukan warga.

Berada di semak-semak di persawahan Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 28 Desember 2022 lalu.

Korban ternyata korban pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua orang pemuda.

“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bersama Polres mengungkap tindak pidana percobaan pembumbunuhan kemudian tindak pidana pemerkosaan, dan tindak pidana pencurian disertai kekerasan,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin saat rilis di Polres Bogor, Senin 2 Januari 2023.

Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat kedua tersangka dan korban berkenalan melalui salah satu platform media sosial.

Kemudian, belum lama berkenalan, kedua tersangka mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga :  Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

“Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut,” ungkap AKBP Iman.

Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak.

Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

“Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya pula.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng

Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. Remaja itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri.

Ketika ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). Sumber foto : suara.comam kondisi lemas. Saat itu AR dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com dengan judul Tampang Lugu 2 Remaja Pelaku Pemerkosaan ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Begini Kronologi Kasusnya.

Berita Terkait

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 April 2026 - 20:48 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Berita Terbaru

Mila(istri korban) menunggu di samping korban. Foto Dadang

Muara Teweh

Mila : Dada Suami saya Sakit, Belakang Tubuhnya Juga Luka

Selasa, 21 Apr 2026 - 07:56 WIB