Terungkap, ABG yang Tergeletak Lemas di Semak-semak Bogor Korban Pemerkosaan

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). Sumber foto : suara.com

dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penemuan gadis 14 tahun yang ditemukan warga.

Berada di semak-semak di persawahan Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 28 Desember 2022 lalu.

Korban ternyata korban pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua orang pemuda.

“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bersama Polres mengungkap tindak pidana percobaan pembumbunuhan kemudian tindak pidana pemerkosaan, dan tindak pidana pencurian disertai kekerasan,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin saat rilis di Polres Bogor, Senin 2 Januari 2023.

Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat kedua tersangka dan korban berkenalan melalui salah satu platform media sosial.

Kemudian, belum lama berkenalan, kedua tersangka mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga :  Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

“Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut,” ungkap AKBP Iman.

Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak.

Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

“Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya pula.

Baca Juga :  Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. Remaja itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri.

Ketika ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). Sumber foto : suara.comam kondisi lemas. Saat itu AR dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com dengan judul Tampang Lugu 2 Remaja Pelaku Pemerkosaan ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Begini Kronologi Kasusnya.

Berita Terkait

Polsek Grogol Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar, Satu Buron
Kapolri Ungkap Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Sudah Sesuai Prosedur
Sejarah Baru! Grammy Awards Hadirkan Kategori Best Asian Pop Music untuk K-Pop hingga J-Pop
Dapur Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Pengusaha Tuntut Badan Gizi Nasional!
Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian
Polisi Amankan Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:44 WIB

Polsek Grogol Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar, Satu Buron

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Kapolri Ungkap Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Sudah Sesuai Prosedur

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:57 WIB

Sejarah Baru! Grammy Awards Hadirkan Kategori Best Asian Pop Music untuk K-Pop hingga J-Pop

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:17 WIB

Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:35 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:08 WIB

Polisi Amankan Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:06 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Waspadai Penurunan Fungsi Otak Anak di Era Digital

Minggu, 21 Jun 2026 - 18:38 WIB