Polres Barsel Tangkap Kawanan Pelaku Pemerasan di DAS Barito

- Jurnalis

Senin, 19 Desember 2022 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Iptu M. Saladin (kiri) dan Ipda Mulianto Kapolsek Karau Kuala (kanan) saat menggelar pres release serta barang bukti 7 jerijen berisi BBM jenis solar dengan total 230 Liter (bawah). Minggu (19/12/2022). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Iptu M. Saladin (kiri) dan Ipda Mulianto Kapolsek Karau Kuala (kanan) saat menggelar pres release serta barang bukti 7 jerijen berisi BBM jenis solar dengan total 230 Liter (bawah). Minggu (19/12/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Polres Barito Selatan (Barsel), melalui Polsek Karau Kuala berhasil mengamankan lima orang pelaku pemerasan 230 liter BBM jenis solar dari kapal tugboat di wilayah desa Teluk Sampudau, Kecamatan Karau Kuala.

“Adapun Kelima pelaku tersebut bernama Imam, Pery Perdiaman, Ardiansyah, Sahril dan Daiman Nor Hakim,” ucap AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel didampingi Kasatreskrim Iptu M. Saladin dan Ipda Mulianto Kapolsek Karau Kuala saat menggelar press release di Mapolres lama Jalan Tugu, Buntok, Senin (19/12/2022).

Kapolsek Karau Kuala menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 13 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Berawal pada saat kapal TB Trans Pacific melintas wilayah desa Sampudau, tetiba lima orang pelaku menggunakan kelotok mesin menaiki kapal tersebut.

Kemudiam kelima pelaku melakukan pemerasan, dengan cara meminta secara paksa terhadap kapten kapal untuk mengisi BBM jenis solar ke dalam 7 jeriken.

“Karena merasa diancam kapten kapal dan crewnya ketakutan secara terpaksa mengisi 7 jeriken solar tersebut,” ungkap Kapolsek.

Ia melanjutkan, kemudian kapten kapal melapor ke Polsek Karau Kuala, dan selanjutnya pihak Polsek Karau Kuala bekerjasama dengan Resmob Polsek Dusun Selatan, untuk melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut.

Baca Juga :  Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

“Dan akhirnya kita berhasil menangkap semua pelaku beserta barang bukti 7 jeriken, 6 di antaranya berisi 35 liter dan 1 jerikennya berisi 20 liter, sehingga totalnya 230 liter BBM jenis solar dan satu buah kelotok mesin beserta mesinnya,” kata Ipda Mulianto.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berdasarkan interogasi yang dilakukan bahwa kelima pelaku ini baru sekali melakukan aksinya, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana, seperti pengancaman dan pemaksaan, karena aksi mereka menyebabkan seseorang mengalami kerugian, maka dari itu pihak kepolisian harus bertindak tegas dengan mengamankan semua pelaku.

“Selain mereka ada kelompok lain yang sudah terdeteksi, bahkan sudah kita datangi dan kita ingatkan, bahwa jangan sampai melakukan tindakan seperti ini, dan upaya kami juga sudah melakukan pencegahan sudah berulang-ulang, tindakan hukum seperti ini merupakan jalan terakhir,” katanya.

Ia melanjutkan, kejadian ini seharusnya tidak terjadi karena pihak kepolisian sudah sering melakukan kegiatan patroli di aliran Sungai Barito yang dibantu masyarakat untuk menertibkan aksi seperti ini.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Apresiasi Dedikasi Paskibraka Mura 2026

“Sebab hal ini tentunya sangat menganggu masyarakat sekitar yang berada di pinggiran Sungai Barito, khususnya di wilayah Kabupaten Barsel,” terang Kapolres.

Lebih lanjut ia menerangkan, karena kejadian seperti ini kalau pihak kepolisian tidak tegas maka akan terulang kembali. Mungkin hal seperti ini sudah menjadi kebiasan masyarakat yang menaiki kapal terus meminta BBM 1-2 jeriken, tapi kalau tidak diberikan maka mereka meminta dengan paksa dan mengancam.

Kapolres mengharapakan, kepada seluruh masyarakat mari sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang ada di wilayah Kabupaten Barsel, khususnya di sepanjang aliran Sungai Barito untuk tetap mejaga agar tidak ada perilaku tindak pidana.

“Agar kita bisa sama-sama bekerja dengan baik, baik nelayan bisa memancing dengan tenang dan masyarakat yang beraktivitas disepanjang aliran sungai barito bisa bekerja dengan lancar dan tertib,” ujar pria yang akrab disapa oleh wartawan bang Yus ini.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, mereka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia
Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami
Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!
Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru