Polres Barsel Tangkap Kawanan Pelaku Pemerasan di DAS Barito

- Jurnalis

Senin, 19 Desember 2022 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Iptu M. Saladin (kiri) dan Ipda Mulianto Kapolsek Karau Kuala (kanan) saat menggelar pres release serta barang bukti 7 jerijen berisi BBM jenis solar dengan total 230 Liter (bawah). Minggu (19/12/2022). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Iptu M. Saladin (kiri) dan Ipda Mulianto Kapolsek Karau Kuala (kanan) saat menggelar pres release serta barang bukti 7 jerijen berisi BBM jenis solar dengan total 230 Liter (bawah). Minggu (19/12/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Polres Barito Selatan (Barsel), melalui Polsek Karau Kuala berhasil mengamankan lima orang pelaku pemerasan 230 liter BBM jenis solar dari kapal tugboat di wilayah desa Teluk Sampudau, Kecamatan Karau Kuala.

“Adapun Kelima pelaku tersebut bernama Imam, Pery Perdiaman, Ardiansyah, Sahril dan Daiman Nor Hakim,” ucap AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel didampingi Kasatreskrim Iptu M. Saladin dan Ipda Mulianto Kapolsek Karau Kuala saat menggelar press release di Mapolres lama Jalan Tugu, Buntok, Senin (19/12/2022).

Kapolsek Karau Kuala menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 13 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Berawal pada saat kapal TB Trans Pacific melintas wilayah desa Sampudau, tetiba lima orang pelaku menggunakan kelotok mesin menaiki kapal tersebut.

Kemudiam kelima pelaku melakukan pemerasan, dengan cara meminta secara paksa terhadap kapten kapal untuk mengisi BBM jenis solar ke dalam 7 jeriken.

“Karena merasa diancam kapten kapal dan crewnya ketakutan secara terpaksa mengisi 7 jeriken solar tersebut,” ungkap Kapolsek.

Ia melanjutkan, kemudian kapten kapal melapor ke Polsek Karau Kuala, dan selanjutnya pihak Polsek Karau Kuala bekerjasama dengan Resmob Polsek Dusun Selatan, untuk melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut.

Baca Juga :  Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

“Dan akhirnya kita berhasil menangkap semua pelaku beserta barang bukti 7 jeriken, 6 di antaranya berisi 35 liter dan 1 jerikennya berisi 20 liter, sehingga totalnya 230 liter BBM jenis solar dan satu buah kelotok mesin beserta mesinnya,” kata Ipda Mulianto.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berdasarkan interogasi yang dilakukan bahwa kelima pelaku ini baru sekali melakukan aksinya, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana, seperti pengancaman dan pemaksaan, karena aksi mereka menyebabkan seseorang mengalami kerugian, maka dari itu pihak kepolisian harus bertindak tegas dengan mengamankan semua pelaku.

“Selain mereka ada kelompok lain yang sudah terdeteksi, bahkan sudah kita datangi dan kita ingatkan, bahwa jangan sampai melakukan tindakan seperti ini, dan upaya kami juga sudah melakukan pencegahan sudah berulang-ulang, tindakan hukum seperti ini merupakan jalan terakhir,” katanya.

Ia melanjutkan, kejadian ini seharusnya tidak terjadi karena pihak kepolisian sudah sering melakukan kegiatan patroli di aliran Sungai Barito yang dibantu masyarakat untuk menertibkan aksi seperti ini.

Baca Juga :  Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

“Sebab hal ini tentunya sangat menganggu masyarakat sekitar yang berada di pinggiran Sungai Barito, khususnya di wilayah Kabupaten Barsel,” terang Kapolres.

Lebih lanjut ia menerangkan, karena kejadian seperti ini kalau pihak kepolisian tidak tegas maka akan terulang kembali. Mungkin hal seperti ini sudah menjadi kebiasan masyarakat yang menaiki kapal terus meminta BBM 1-2 jeriken, tapi kalau tidak diberikan maka mereka meminta dengan paksa dan mengancam.

Kapolres mengharapakan, kepada seluruh masyarakat mari sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang ada di wilayah Kabupaten Barsel, khususnya di sepanjang aliran Sungai Barito untuk tetap mejaga agar tidak ada perilaku tindak pidana.

“Agar kita bisa sama-sama bekerja dengan baik, baik nelayan bisa memancing dengan tenang dan masyarakat yang beraktivitas disepanjang aliran sungai barito bisa bekerja dengan lancar dan tertib,” ujar pria yang akrab disapa oleh wartawan bang Yus ini.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, mereka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Berita Terbaru