Selama 2022, Penghormatan terhadap HAM di Indonesia Suram

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

1TULAH.COM-Tahun 2022, segera berakhir. Selama tahun ini, banyak peristiwa di dalam negeri yang kurang mengenakkan, terutama berhubungan dengan penghormatan terhadap HAM.

Amnesty International Indonesia mencatat selama 2022, penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia masih jauh dari harapan, bahkan cenderung suram.

“Catatan kami satu tahun terakhir, kami menyimpulkan bahwa pemajuan dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia tahun ini suram,” kata peneliti dari Amnesty International Indonesia Fauziah Mayangsari di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Beberapa kasus: kebijakan dan tindakan negara yang membatasi kebebasan sipil, impunitas yang masih berlangsung, penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang masih melibatkan aparat keamanan.

Mayangsari menyebut ada 37 kasus kriminalisasi terhadap warga negara menggunakan Undang-Undang ITE. Dari jumlah itu, 46 korban — 11 di antaranya merupakan hasil patroli virtual.

“Kami menemukan — sama dengan beberapa tahun terakhir — UU ITE terutama di Pasal 27 dan 28 digunakan sebagai landasan pelaporan kepolisian dan masih digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menahan orang secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan pendapat dan kritiknya,” kata dia.

Baca Juga :  Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Amnesty juga menemukan beberapa kasus pembatasan hak untuk menyampaikan ekspresi politik secara damai.

Sepanjang 2022, 58 demonstran ditangkap lantaran menolak revisi Undang-Undang Otonomi Khusus dan pemekaran provinsi baru di Papua.

“Kami berhasil melakukan verifikasi setidaknya ada 58 demonstran yang jadi korban penangkapan sewenang-wenang dan juga penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat,” kata Mayangsari.

Amnesty International Indonesia juga mendapati ada sembilan orang asli Papua yang ditahan dan dijerat dengan pasal makar. Padahal, mereka hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya secara damai.

“Angka ini juga termasuk, bulan lalu mahasiswa USTJ Jayapura yang saat itu melaksanakan aksi mimbar bebas di kampus, 15 ditahan dan tiga di antaranya dijerat dengan pasal makar,” kata Mayangsari.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas

Masih di wilayah Papua, kasus pembunuhan di luar hukum terus berulang sepanjang tahun 2022. Total ada 14 kasus pembunuhan di luar hukum dengan rincian 36 korban.

“Lima kasus di antaranya melibatkan pelaku dari anggota Polri maupun TNI. Kami juga catat belum ada satu kasus pun yang di proses di pengadilan umum,” kata Mayangsari.

Amnesty juga menemukan 30 kasus serupa yang terjadi di luar Papua dan Papua Barat. Total ada 31 korban dan 27 kasus di antaranya diduga melibatkan anggota kepolisian.

“Dalam kasus ini kami garis bawahi bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum masih melanggengkan praktik impunitas,” kata dia. (Sumber:suara.com)

Berita Terkait

32 Calon Manajer Koperasi yang Hamil Dipulangkan Kemhan, Status Tidak Gugur!
Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas
KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!
Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!
Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20 WIB

32 Calon Manajer Koperasi yang Hamil Dipulangkan Kemhan, Status Tidak Gugur!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:49 WIB

KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:33 WIB

Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:37 WIB

Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Berita Terbaru