Akhirnya Angkat Bicara Soal Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, Komentar Ketua MA Sangat Normatif

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin. (Hafidz Mubarak A/hp/suara.com)

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin. (Hafidz Mubarak A/hp/suara.com)

1TULAH.COM-Setelah sepekan lebih, dua hakim agung ditangkap KPK, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin angkat bicara. Komentar yang disampaikannya bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) ternyata sangat normatif.

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan asas praduga tak bersalalah, dalam memproses dua Hakim Agung yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara.

“Harapan kami asas praduga tidak bersalah, mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” kata Syarifuddin kepada wartawan saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

Adapun dua hakim Agung menjadi tersangka KPK adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh. Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat dua hakim agung tersebut.

“Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,” ujarnya.

Soal praperadilan yang diajukan Gazalba, Syarifuddin menyebut hal tersebut adalah hak dari setiap warga negara.

“Itu kan hak masing masing ya. Ya, silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Kemudian disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya, karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara. Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). (Sumber:suara.com)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terbaru