KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (8/12/2022).

Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Penahanan terhitung 20 hari ke depan atau sejak Kamis 8 Desember hingga 27 Desember 2022.

Bersamaan dengan penahanan terhadap Gazalba, KPK berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Harapan kami, praperadilan ke depan akan ditolak,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian, KPK akan mengikuti proses praperadilan yang diajukan Gazalba. Mengingat hal tersebut merupakan haknya sebagai warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Kalau tersangka merasa dia punya hak mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka, ketika dia melakukan itu, maka kami dari KPK akan menjawab semua proses di praperadilan,” kata Johanis.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Hakim Agung Gazalba mengajukan praperadilan pada 25 November 2022 lalu. Permohonan itu terdaftar di dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkap, dua anak buah Gazalba yang turut jadi tersangka, yakni Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN).

Prasetio Nugroho diketahui sebagai asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, sementara Rendy Novarisza (RN), merupakan staf Gazalba.

Karyoto mengemukakan, kasus ini bermula pada awal tahun 2022 di Pengadilan Negeri Semarang. Terjadi perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

“Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga :  Drama Laga Panas! Timnas Indonesia U-19 Bungkam Vietnam 2-1, Segel Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2026

Adapun yang memperkarakan yakni Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Heryanto memperkarakan Budiman Gandi Suparman, selaku pengurus KSP Intidana.

“Karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” kata Karyoto.

Sebagai orang yang memperkarakan, Heryanto menunjuk dua kuasa hukum yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

“Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA,” imbuh Karyoto.

Guna mengabulkan kasasinya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) mengawal proses kasasi di MA.

Karyoto menyebut Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) memiliki kenalan di MA, yaitu Desy Yustria (DY), seorang PNS di Kepaniteraan MA.

“Dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202.000 Dollar Singapura (setara dengan Rp2,2 Miliar),” ungkapnya.

Guna memuluskan rencana tersebut Desy mengajak rekannya bernama Nurmanto Akmal (NA) yang juga PNS Mahkamah Agung.

Nurmanto kemudian mengkomunikasikannya dengan Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN), yang merupakan anak buah Gazalba.

“Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba,” terang Karyoto.

Keinginan Heryanto untuk memenjarakan Budiman tercapai. Kasasi yang diajukan dikabulkan MA.

“Dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Karyoto.

Namun sebelum itu, Karyoto menyebut KPK menemukan dugaan pemberian uang pengurusan melalui Desy.

“Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY (Desy), NA (Nurmanto), RN (Rendhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba),” ungkap Karyoto.

Baca Juga :  Resmi! Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Ketenagakerjaan dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional

KPK menemukan uang yang digunakan oleh Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) berasal dari Heryanto. Sebagai realisasi janji pemberian uang, keduanya menyerahkan dana senilai 202.000 Dollar Singapura lewat Desy.

“Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Rendhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Karyoto.

Atas perbuatannya itu, Heryanto bersama dua kuasa hukumnya Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) disebut sebagai pemberi suap suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba bersama Prasetio, Redhy, Desy dan Nurmanto disebut sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Secara keseluruhan terdapat 13 tersangka pada perkara ini. Adapun tersangka lainya yaitu Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, dan Albasri PNS MA. (suara.com)

 

 

Berita Terkait

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon
Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya
Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto
Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan
Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:11 WIB

Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:22 WIB

Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:47 WIB

Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:38 WIB

Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan

Berita Terbaru

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh

Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:43 WIB

Prediksi posisi Timnas Indonesia vs Mozambik

Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:45 WIB

Pesepak bola Timnas Indonesia Ole Romeny berebut bola dengan pemain Timnas China dalam pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Indonesia melawan China di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Olahraga

FIFA Matchday: Ranking FIFA Timnas Indonesia vs Mozambik

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:39 WIB