Istri Saya Diperkosa Sama Yosua, Tidak Ada Motif Lain; Pengakuan Ferdy Sambo di Hadapan Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Arga]

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Arga]

1TULAH.COM-Ferdy Sambo semakin berani buka-bukan di hadapan publik terkait berbagai pemberitaan yang melibatkannya. Setelah sebelumnya, sempat mengomentari soal pengakuan Ismail Bolong tentang setoran ke Kabarsekrim Komjen Agus Andrianto, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, menyampaikan pengakuan langsung ke wartawan soal motif sebenarnya dari kasusnya tersebut.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyatakan bahwa motif satu-satunya pembunuhan ajudannya tersebut karena pelecehan seksual.

Ia membantah dengan tegas adanya masalah perselingkuhan di rumah tangganya dengan Putri Candrawathi.

Pernyataan tersebut diungkapkan secara blak-blakan oleh Ferdy Sambo dihadapan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/12022).

Ia menegaskan Putri Candrawathi diperkosa oleh Yosua. “Jelasnya, istri saya (Putri Candrawathi) kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” tegas Ferdy Sambo.

Pengakuan Sambo mengenai motif dilontarkan untuk membantah kesaksian mantan ajudannya yang juga menjadi terdakwa pembunuhan, Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Diketahui, Bharada E dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022), memberikan kesaksian bahwa dirinya melihat seorang wanita keluar dari rumah Ferdy Sambo dalam keadaan menangis. Kesaksian itu diungkap saat dirinya hadir sebagai saksi terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Tak sampai di situ, Bharada E juga membongkar ciri-ciri wanita tersebut berambut pendek dengan memiliki kulit sawo matang. Namun, kesaksian Bharada E itu dengan tegas langsung ditepis oleh Ferdy Sambo. Ia juga menyemprot mantan ajudannya itu sedang “mengarang-ngarang”.

“Tidak benar itu keterangan dia (Bharada E). Ngarang-ngarang,” tegas Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun berjanji bakal menanyakan perihal tersebut di persidangan. Tepatnya, Sambo ingin mengetahui siapa yang meminta Bharada E untuk mengarang keterangan seperti itu.

“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan, siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” janji Ferdy Sambo.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Dalam kesempatan ini, Sambo juga menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dirinya lakukan.

Ferdy Sambo meminta agar persidangan ini diawasi, sehingga bisa berjalan dengan adil dan objektif, terutama agar tidak ada isu lain yang berkembang.

“Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.

Adapun ada 11 orang saksi yang hadir dalam persidangan ini, di mana 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. (Sumber:suara.com)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru