Pemuda 18 Tahun di Murung Raya Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang ditangkap karena jual sabu Selasa (22/11/2022) (foto: Polres Mura/1tulah.com)

Pelaku RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang ditangkap karena jual sabu Selasa (22/11/2022) (foto: Polres Mura/1tulah.com)

1TULAH.COM, PURUK CAHU – RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) diamankan petugas kepolisian di sebuah rumah kosong di RT 05 RW 01 Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib lalu.

Penangkapan pemuda dengan identitas berstatus pelajar dan mahasiswa di kartu identitasnya (KTP) ini, ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto SH membenarkan penangkapan pemuda itu

“Terduga pelaku RS ini kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon,” kata IPTU Heri Purwanto SH

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp16.793 per Dolar AS Hari Ini 8 Januari 2026, Cek Kurs di 4 Bank Besar

Saat upaya penyergapan, diketahui dari informasi dan pengintaian yang dilakukan target sedang berada di sebuah rumah kosong yang diperkirakan sedang asyik memakai sambil menimbang sabu-sabu untuk di jual kembali.

“Saat di lakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap RS ini kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 paket plastik klip transparan berisikan sabu sabu seberat 1,20 gram, timbangan digital, 14 lembar uang senilai 50 ribu rupiah, 1 buah bong (alat hisap) botol kaca lengkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Misi Besar John Herdman: Bidik Pemain "Level Elite" di 5 Liga Top Eropa Demi Piala Dunia 2030

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, RS bersama barang bukti yang berhasil di sita telah berada di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kepada RS ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Sementara pengakuan terduga pelaku kepada media ini, dirinya mendapatkan barang haram dari kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara. “Barang saya dapat dari Muara Teweh dan nyambi jual sabu ini sudah saya dilakoni sekitar 1 tahun,” katanya ketika di wawancarai wartawan media ini. (*)

Berita Terkait

Waspada Child Grooming! KPAI Soroti Minimnya Literasi Orang Dewasa Pasca Pengakuan Aurelie Moeremans
Misi Besar John Herdman: Bidik Pemain “Level Elite” di 5 Liga Top Eropa Demi Piala Dunia 2030
Strategi Bisnis 2026: Cara Meraih Cuan di Tengah Stagnasi Ekonomi dan Dominasi Produk Global
Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu
Megawati sebut Kalo Mau Kritik Pakai Data dan Fakta
Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:44 WIB

Waspada Child Grooming! KPAI Soroti Minimnya Literasi Orang Dewasa Pasca Pengakuan Aurelie Moeremans

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

Misi Besar John Herdman: Bidik Pemain “Level Elite” di 5 Liga Top Eropa Demi Piala Dunia 2030

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:17 WIB

Strategi Bisnis 2026: Cara Meraih Cuan di Tengah Stagnasi Ekonomi dan Dominasi Produk Global

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:12 WIB

Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:08 WIB

Megawati sebut Kalo Mau Kritik Pakai Data dan Fakta

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Berita Terbaru

Heriyus SE menyerahkan bonus kepada atlet dan wasit catur berprestasi berupa dua unit sepeda motor dan satu unit laptop, Senin (12/1/2026). Foto : 1tulah.com)

Daerah

Harumkan Nama Daerah, Atlet Catur Murung Raya Dapat Bonus

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:38 WIB