Pemuda 18 Tahun di Murung Raya Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang ditangkap karena jual sabu Selasa (22/11/2022) (foto: Polres Mura/1tulah.com)

Pelaku RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang ditangkap karena jual sabu Selasa (22/11/2022) (foto: Polres Mura/1tulah.com)

1TULAH.COM, PURUK CAHU – RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) diamankan petugas kepolisian di sebuah rumah kosong di RT 05 RW 01 Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib lalu.

Penangkapan pemuda dengan identitas berstatus pelajar dan mahasiswa di kartu identitasnya (KTP) ini, ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto SH membenarkan penangkapan pemuda itu

“Terduga pelaku RS ini kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon,” kata IPTU Heri Purwanto SH

Baca Juga :  Tren Hijab Malaysia, Cocok untuk Lebaran di Indonesia

Saat upaya penyergapan, diketahui dari informasi dan pengintaian yang dilakukan target sedang berada di sebuah rumah kosong yang diperkirakan sedang asyik memakai sambil menimbang sabu-sabu untuk di jual kembali.

“Saat di lakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap RS ini kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 paket plastik klip transparan berisikan sabu sabu seberat 1,20 gram, timbangan digital, 14 lembar uang senilai 50 ribu rupiah, 1 buah bong (alat hisap) botol kaca lengkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mediasi Lahan dan Jalan di Bartim: PT. Tiara Basama dan Warga Belum Temui Titik Temu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, RS bersama barang bukti yang berhasil di sita telah berada di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kepada RS ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Sementara pengakuan terduga pelaku kepada media ini, dirinya mendapatkan barang haram dari kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara. “Barang saya dapat dari Muara Teweh dan nyambi jual sabu ini sudah saya dilakoni sekitar 1 tahun,” katanya ketika di wawancarai wartawan media ini. (*)

Berita Terkait

Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal
Agnez Mo Buka-bukaan Soal Ahmad Dhani: Antara Royalti Lagu dan Video Dukungan DPR
DPRD Kalteng Soroti Pemangkasan Anggaran DAU dan DAK Sebesar Rp125 Miliar Lebih
Mediasi Lahan dan Jalan di Bartim: PT. Tiara Basama dan Warga Belum Temui Titik Temu
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Pengarahan dan Gladi Kotor di Monas, Jelang Pelantikan Latihan Baris Berbaris Dulu
Misi Kemanusiaan di Kupang, 100 Polisi Siaga Sambut Cristiano Ronaldo di Jakarta
28 Ribu Lebih Jamaah Haji Reguler Telah Melunasi Biaya Haji 2025, Jemaah Terbanyak Didominasi Jatim dan Jateng
Orang Jepang Suka Konsumsi Kucing dan Anjing, Dewi Soekarno Deklarasikan Partai Heiwa 12: Ini Visi dan Misinya!

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:36 WIB

Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:56 WIB

Agnez Mo Buka-bukaan Soal Ahmad Dhani: Antara Royalti Lagu dan Video Dukungan DPR

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:57 WIB

DPRD Kalteng Soroti Pemangkasan Anggaran DAU dan DAK Sebesar Rp125 Miliar Lebih

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:37 WIB

Mediasi Lahan dan Jalan di Bartim: PT. Tiara Basama dan Warga Belum Temui Titik Temu

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:28 WIB

481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Pengarahan dan Gladi Kotor di Monas, Jelang Pelantikan Latihan Baris Berbaris Dulu

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:58 WIB

Misi Kemanusiaan di Kupang, 100 Polisi Siaga Sambut Cristiano Ronaldo di Jakarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:11 WIB

28 Ribu Lebih Jamaah Haji Reguler Telah Melunasi Biaya Haji 2025, Jemaah Terbanyak Didominasi Jatim dan Jateng

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:00 WIB

Orang Jepang Suka Konsumsi Kucing dan Anjing, Dewi Soekarno Deklarasikan Partai Heiwa 12: Ini Visi dan Misinya!

Berita Terbaru

aplikasi bobol wifi yang aman (sumber: Freepik)

Tech

Dijamin Aman! Ini 6 Aplikasi Bobol Wifi Gratis No Root

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:44 WIB

Ari Lasso (sumber: Instagram @ari_lasso)

Entertainment

Ditelpon Penagih Pinjol, Data KTP Ari Lasso Diancam Disebar

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:38 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto dok. Biro Pers Sekretariat Pres

Nasional

Presiden Prabowo Bakal Buat PP untuk Basmi Judi Online

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:32 WIB

Pemain sepak bola Cristiano Ronaldo (Instagram/ @cristiano)

Nasional

Kedatangan Ronaldo ke Kupang Ditunda, Jadi Kapan?

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:30 WIB