Dibuka Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis , Simak Cara Daftar

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi formasi PPPK 2022 Tenaga Teknis (sumber foto :jatengprov.go.id)

Ilustrasi formasi PPPK 2022 Tenaga Teknis (sumber foto :jatengprov.go.id)

1TULAH.COM – Apakah Anda salah satu pelamar yang akan mendaftar formasi PPPK tenaga teknis? Berikut informasi tentang formasi PPPK 2022 tenaga teknis.

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memasuki tahap pendaftaran online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.

Dalam kelompok pendaftar kategori tenaga pengajar dan tenaga kesehatan, formasi PPPK sudah dapat dicek. Namun, khusus untuk formasi PPPK 2022 tenaga teknis hingga saat ini belum bisa melakukan pengecekan.

Jika Anda ingin mengecek formasi di instansi yang hendak Anda daftar atau memastikan batas waktu pendaftaran masing-masing instansi, silakan akses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Selama masa menunggu formasi PPPK 2022 tenaga teknis dirilis, ada beberapa hal yan perlu Anda lakukan untuk persiapan pendaftaran.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

1. Membuat Akun di Laman sscasn.bkn.go.id

Simak cara buat akun SSCASN untuk daftar PPPK 2022 tenaga teknis berikut ini:

Silakan akses laman sscasn.bkn.go.id lalu klik registrasi

Anda akan diminta mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman. Isi semua data diri yang diminta dengan seksama.

Lakukan pengecekan berkali-kali agar tidak ada kekeliruan atau kesalahan data yang diunggah

Unggah scan KTP dan swafoto. Perhatikan aturan perihal ukuran foto yang diminta.

Isilah kode CAPTCHA di kolom yang tersedia.

2. Menyiapkan Berkas dan Dokumen

Selama menunggu rilisan formasi untuk PPPK tenaga teknis, Anda perlu memperhatikan kembali berkas atau dokumen yang harus Anda siapkan untuk pendaftaran via sscn nanti. Berikut adalah berkas yang harus Anda siapkan.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Terkait dengan Profesi

Scan KTP format JPG berukuran maksimal 500KB

File pas foto berlatar belakang merah dengan format JPG berukuran maksimal 500KB

Scan ijazah format PDF berukuran maksimal 1.000KB

Scan transkrip nilai format PDF berukuran maksimal 1.000KB

Scan sertifikat pendidik/STR/sertifikat kompetensi/sertifikat pelatihan sesuai jabatan yang dilamar berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB

Surat keterangan masa kerja

Surat pernyataan sesuai ketentuan dari kementerian masing-masing.

Surat keterangan penyandang disabilitas dari puskesmas/rumah sakit pemerintah bagi pelamar disabilitas

Membuat video singkat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas.

Demikian penjelasan perihal formasi PPPK 2022 tenaga teknis pada yang perlu diketahui. (suara.com)

Berita Terkait

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:28 WIB

KPK Sita Barang Bukti Rp6,38 Miliar dalam Kasus Suap Pajak Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB