Persidangan Perdana Nikita Mirzani, Ini Tiga Dakwaan yang Dialamatkan JPU Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [sumber foto : Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [sumber foto : Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

1TULAH.COM-Sidang perdana pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani berlangsung singkat. Dalam persidangan yang mendudukannya sebagai  terdakwa, pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra berlangsung, di Pengadilan Negeri Serang, Baten, Senin (14/11/2022).

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tiga dakwaan yang dilakukan Nikita Mirzani. Dengan ancaman pasal pencemaran nama baik.

Menjalani sidang, Nikita Mirzani sama sekali tak terlihat tegang. Saat masuk ke ruang sidang, Nikita Mirzani sempat melempar senyum ke arah pengunjung sidang.

Baca Juga :  RRI Setop Siaran AM/FM, Fokus ke Platform Online Akibat Pemangkasan Anggaran

Saat duduk di kursi terdakwa, Nikita juga sempat menoleh ke belakang dan kembali tersenyum karena namanya dipanggil wartawan.

Dalam sidang, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Pertama, Nikita didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang menyebabkan kerugian Rp17,5. juta.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik, dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Baca Juga :  Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus Sebut Bakamla Tak Efektif

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Dua minggu lagi, sidang akan dilanjutkan dan Nikita Mirzani akan membacakan nota keberatan. (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

Dihadapan KIM, Prabowo Paparkan Tujuan Efisiensi: Pelayanan Publik Tak akan Terganggu
Menkop Budi Arie Tegaskan PPKL Tetap Diperlukan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Menkeu Sri Mulyani Sebut Tukin Dosen ASN dalam Proses Finalisasi
Hadapi Persaingan Global, Generasi Muda Kalteng Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri
Arab Saudi Beri Bantuan 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Muslim Indonesia
Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong
SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:05 WIB

Dihadapan KIM, Prabowo Paparkan Tujuan Efisiensi: Pelayanan Publik Tak akan Terganggu

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:35 WIB

Menkop Budi Arie Tegaskan PPKL Tetap Diperlukan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Tukin Dosen ASN dalam Proses Finalisasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:49 WIB

Hadapi Persaingan Global, Generasi Muda Kalteng Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:41 WIB

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:49 WIB

SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:34 WIB

Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:20 WIB

Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030

Berita Terbaru