Persidangan Perdana Nikita Mirzani, Ini Tiga Dakwaan yang Dialamatkan JPU Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [sumber foto : Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [sumber foto : Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

1TULAH.COM-Sidang perdana pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani berlangsung singkat. Dalam persidangan yang mendudukannya sebagai  terdakwa, pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra berlangsung, di Pengadilan Negeri Serang, Baten, Senin (14/11/2022).

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tiga dakwaan yang dilakukan Nikita Mirzani. Dengan ancaman pasal pencemaran nama baik.

Menjalani sidang, Nikita Mirzani sama sekali tak terlihat tegang. Saat masuk ke ruang sidang, Nikita Mirzani sempat melempar senyum ke arah pengunjung sidang.

Baca Juga :  Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Saat duduk di kursi terdakwa, Nikita juga sempat menoleh ke belakang dan kembali tersenyum karena namanya dipanggil wartawan.

Dalam sidang, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Pertama, Nikita didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang menyebabkan kerugian Rp17,5. juta.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik, dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Dua minggu lagi, sidang akan dilanjutkan dan Nikita Mirzani akan membacakan nota keberatan. (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:56 WIB

KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Berita Terbaru