1TULAH.COM-Sidang perdana pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani berlangsung singkat. Dalam persidangan yang mendudukannya sebagai terdakwa, pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra berlangsung, di Pengadilan Negeri Serang, Baten, Senin (14/11/2022).
Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tiga dakwaan yang dilakukan Nikita Mirzani. Dengan ancaman pasal pencemaran nama baik.
Menjalani sidang, Nikita Mirzani sama sekali tak terlihat tegang. Saat masuk ke ruang sidang, Nikita Mirzani sempat melempar senyum ke arah pengunjung sidang.
Saat duduk di kursi terdakwa, Nikita juga sempat menoleh ke belakang dan kembali tersenyum karena namanya dipanggil wartawan.
Dalam sidang, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Pertama, Nikita didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang menyebabkan kerugian Rp17,5. juta.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik, dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Dua minggu lagi, sidang akan dilanjutkan dan Nikita Mirzani akan membacakan nota keberatan. (Sumber:suara.com)