Sopir Truk di Barsel Nekad Menggelapkan CPO, Beralasan Perlu Uang Pengobatan Anak

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Ipda M. Saladin (baju putih) saat menanyakan motif pelaku melakukan penggelapan minyak sawit mentah (CPO), Selasa (1/11/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Ipda M. Saladin (baju putih) saat menanyakan motif pelaku melakukan penggelapan minyak sawit mentah (CPO), Selasa (1/11/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK – HS (42) warga Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang berprofesi sebagai sopir truk tangki Crude Palm Oil (CPO) di salah satu perusahaan di Kabupaten  Barito Timur nekat menggelapkan 2 ton minyak sawit mentah, karena sedang memerlukan uang untuk berobat anaknya.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita sita ada 1 unit truck tangki berisi 7 ton minyak CPO, 2 ton minyak CPO, 2 buah mesin pompa, 1 buah selang spiral, 1 buah slang spirang dengan panjang dan warna yang berbeda, 1 buah selang bening 13,8 meter serta 3 bungkus plastik bekas sabun deterjen,” ujar AKBP Yusfandi Usman Kapolres Barito Selatan (Barsel) didampingi Ipda M. Saladin Kasatreskrim dan AKP H. Johana Kasi Humas saat mengelar pres release di Buntok, Selasa (1/11/2022).

Untuk kronologi kejadian, Kasatreskrim menerangkan, berawal pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 saat transporter menerima laporan dari pengawas bongkar muat dilapangan, bahwa truk tangki warna kuning dengan Nopol KH 8505 D yang dikemudikan oleh pelaku HS berisikan muatan minyak CPO yang dicurigai telah dicampur dengan air.

Baca Juga :  Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Kemudian, lanjut Kasat, dari informasi itu pengawas langsung melaporkan hal tersebut kepada transporter. Selanjutnya transporter langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Barsel terutama kepada Satreskrim.

Ia menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Barsel bersama tim teknis dari perusahaan melakukan pengecekan kandungan terhadap minyak CPO didalam truk tangki tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan, dugaan tersebut benar adanya, bahwa kandungan minyak CPO tersebut sudah dicampur dengan air,” terang Kasatreskrim.

Ia mengatakan, kemudian dari hasil tersebut tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dalam perjalanan dari pabrik menuju lokasi bongkar muat CPO tersangka melakukan penggelapan dengan modus kencing.

Baca Juga :  Heriyus Ajak PKK Perkuat Kolaborasi dengan Seluruh Elemen Daerah

“Dari hasil pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut sendirian dan sudah beraksi sebanyak dua kali, dan setiap kali melakukan aksinya pelaku mengurangi muatan CPO sebanyak 1 ton,” ungkap Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka pada operasi pertama tersangka berhasil menjual minyak CPO tersebut kepada cukong seharga Rp 3 juta, dan uang tersebut digunakan untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.

Kasat juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan pihaknya sudah mengantongi cukong yang diduga kuat mendanai aksi penggelapan CPO milik perusahaan PT RMJ dan SGM di Barito Timur tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KHUPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” kata Ipda M. Saladin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal
Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel
Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:15 WIB

Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:14 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Berita Terbaru