Karyawaan Perusahaan di Bontang Edar Sabtu

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Su diamankan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

Tersangka Su diamankan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

1TULAH.COM- Saat tengah asik membungkus narkotika jenis sabu, pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita, seorang pengedar sabu digrebek polisi.

Tersangka berinisial Su (34) diringkus
Polres Bontang di Kelurahan Guntung, yang merupakan pekerja di salah satu perusahaan besar.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, Su baru saja mendapat sabu itu dari Sangatta Kutai Timur.

Su tinggal di Kelurahan Guntung, memudahkan bertransaksi biasanya ia menjual ke rekan kerja dan teman-temannya.

“Dia ini TO di Operasi Antik ini. Kami dapat informasi dia sedang siapkan narkoba sabu. Jadi kami langsung mendatangi ke TKP,” katanya, melansir dari KlikKaltim.com-Jaringan Suara.com, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Saat pengeledah, polisi mendapati 30 poket sabu. Sebanyak 28 lainnya poket kecil siap edar. Serta 2 bungkus besar lainnya baru akan dipaketin.

Berat barang bukti secara keseluruhan sebanyak 12,33 Gram. Tidak hanya itu polisi turut menyita dua alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan Rp 2,6 Juta, dan timbangan digital.

Dari pengakuan tersangka dia baru saja menggeluti bisnis haram dengan menjual sabu. Cara membeli terhadap bandar juga menggunakan sistem jejak.

Baca Juga :  Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

“Pemain baru cuman sudah ketahuan. Menjualnya dari rumah saja di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
(sumber : suara.com)

Berita Terkait

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru