Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Sabu,Sang Jendral Teddy Minahasa Resmi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan mobil Pajero yang membawa Teddy Minahasa saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yasir)

Penampakan mobil Pajero yang membawa Teddy Minahasa saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yasir)

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya resmi menahan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran sabu.

Penahanan Teddy dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai malam ini.

Penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Mulai malam ini tanggal 24 Oktober 2022 sampai 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Zulpan mengklaim tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi Teddy. Selama ditahan, jenderal bintang dua tersebut diklaim akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

“Enggak ada sama aja, karena ini kan statusnya udah tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.

Pantauan wartawan media ini sekitar pukul 18.20 WIB Teddy tiba di Polda Metro Jaya. Dia dibawa menggunakan mobil Pajero Sport putih.

Baca Juga :  Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Setiba di lokasi, mobil yang membawa Teddy langsung bergegas masuk Gedung Direktorat Reserse Narkoba. Anggota yang berjaga langsung menutup pintu gerbang hingga menghalang-halangi kerja beberapa jurnalis yang meliputi.

“Tutup gerbangnya tutup,” ujar salah satu anggota.

Di sisi lain, nampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Dia hanya tersenyum ketika sejumlah jurnalis meminta Teddy ditampilkan seperti tersangka kasus narkoba pada umumnya.

Siap Diuji di Pengadilan

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Baca Juga :  DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022). (suara.com)

Berita Terkait

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Berita Terbaru