1TULAH.COM – Paspor merupakan salah satu syarat wajib untuk bepergian keluar negeri sebab menjadi identitas diri.
Dalam paspor terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, nomor paspor, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir dan informasi lainnya.
Apabila Anda tidak memiliki paspor, dipastikan tidak diperbolehkan untuk melintasi imigrasi baik di perbatasan negara maupun di bandara.
Oleh karenanya, kita atau anda diwajibkan untuk membuat paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan keluar negeri.
Simak beberapa persyaratan serta cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat paspor.
Persyaratan Membuat Paspor
Sebelum mengurus pembuatan paspor, Anda terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas persyaratannya. Proses pembuatan paspor dapat dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan. Apabila salah satu persyaratn tidak dipenuhi, pembuatan paspor Anda tidak dapat diproses. Berikut persyaratannya:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Akta Baptis (Bisa memilih salah satu)
– Surat keterangan gani nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama
– Materai 10.000
– Dokumen lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor (Haji dan umrah direkomendasikan dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah, bekerja di luar negeri direkomendasikan oleh dinas tenaga kerja, serta studi di luar negeri).
Cara Membuat Paspor
Seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor wajib untuk dibawa dalam bentuk salinan atau fotokopi. Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.
1. Pertama, unduh dan buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.
2. Setelah itu daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
3. Kemudian pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
5. Setelah semua tahapan selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
6. Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor ini dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019. Masa berlaku paspor terhitung 5 tahun sejak tanggal penerbiatannya. Jika masa berlakunya paspor habis, maka Anda dapat mengurus penggantiannya.
– Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
– Paspor biasa (48 halaman) elektronik: Rp650.000
– Paspor kilat (sehari jadi): Rp1.000.000
Demikian informasi seputar persyaratan dan cara pembuatan paspor secara online yang dapat Anda lakukan. Terima kasih!
(sumber : suara.com)

![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)






















