Terbaru, Intip Persyaratan dan Cara Pembuatan Paspor secara Online serta Biaya

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi paspor - persyaratan dan cara membuat paspor (suara.com)

Ilustrasi paspor - persyaratan dan cara membuat paspor (suara.com)

1TULAH.COMPaspor merupakan salah satu syarat wajib untuk  bepergian keluar negeri sebab menjadi identitas diri.

Dalam paspor  terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, nomor paspor, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir dan informasi lainnya.

Apabila Anda tidak memiliki paspor, dipastikan tidak diperbolehkan untuk melintasi imigrasi baik di perbatasan negara maupun di bandara.

Oleh karenanya, kita atau anda diwajibkan untuk membuat paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan keluar negeri.

Simak beberapa persyaratan serta cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat paspor.

Persyaratan Membuat Paspor

Sebelum mengurus pembuatan paspor, Anda terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas persyaratannya. Proses pembuatan paspor dapat dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan. Apabila salah satu persyaratn tidak dipenuhi, pembuatan paspor Anda tidak dapat diproses. Berikut persyaratannya:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri

Baca Juga :  Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis

– Kartu Keluarga (KK)

– Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Akta Baptis (Bisa memilih salah satu)

– Surat keterangan gani nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama

– Materai 10.000

– Dokumen lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor (Haji dan umrah direkomendasikan dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah, bekerja di luar negeri direkomendasikan oleh dinas tenaga kerja, serta studi di luar negeri).

Cara Membuat Paspor

Seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor wajib untuk dibawa dalam bentuk salinan atau fotokopi. Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.

1. Pertama, unduh dan buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.

2. Setelah itu daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.

3. Kemudian pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.

Baca Juga :  KPK Terima Hingga 5.080 Laporan Dugaan Korupsi dari Masyarakat Sepanjang 2026

4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.

5. Setelah semua tahapan selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.

6. Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor ini dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019. Masa berlaku paspor terhitung 5 tahun sejak tanggal penerbiatannya. Jika masa berlakunya paspor habis, maka Anda dapat mengurus penggantiannya.

– Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

– Paspor biasa (48 halaman) elektronik: Rp650.000

– Paspor kilat (sehari jadi): Rp1.000.000

Demikian informasi seputar persyaratan dan cara pembuatan paspor secara online yang dapat Anda lakukan. Terima kasih!

(sumber : suara.com)

Berita Terkait

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis
Heriyus-Rahmanto : Kebersamaan Jadi Kunci Kemajuan Murung Raya
Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!
Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Runag MTQ KORPRI VIII Tingkat Kalteng 2026
Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Pasca OTT di Rejang Lebong
Yerusalem Mencekam! Ledakan Hebat Pecah Saat Rudal Iran Terobos Pertahanan Udara Israel
Pastikan Mudik Aman, Polres Barito Selatan Mulai Operasi Ketupat 13-25 Maret 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:44 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:31 WIB

Heriyus-Rahmanto : Kebersamaan Jadi Kunci Kemajuan Murung Raya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:52 WIB

Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:32 WIB

Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Runag MTQ KORPRI VIII Tingkat Kalteng 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:44 WIB

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Pasca OTT di Rejang Lebong

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:57 WIB

Yerusalem Mencekam! Ledakan Hebat Pecah Saat Rudal Iran Terobos Pertahanan Udara Israel

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:40 WIB

Pastikan Mudik Aman, Polres Barito Selatan Mulai Operasi Ketupat 13-25 Maret 2026

Berita Terbaru