Terbaru, Intip Persyaratan dan Cara Pembuatan Paspor secara Online serta Biaya

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi paspor - persyaratan dan cara membuat paspor (suara.com)

Ilustrasi paspor - persyaratan dan cara membuat paspor (suara.com)

1TULAH.COMPaspor merupakan salah satu syarat wajib untuk  bepergian keluar negeri sebab menjadi identitas diri.

Dalam paspor  terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, nomor paspor, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir dan informasi lainnya.

Apabila Anda tidak memiliki paspor, dipastikan tidak diperbolehkan untuk melintasi imigrasi baik di perbatasan negara maupun di bandara.

Oleh karenanya, kita atau anda diwajibkan untuk membuat paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan keluar negeri.

Simak beberapa persyaratan serta cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat paspor.

Persyaratan Membuat Paspor

Sebelum mengurus pembuatan paspor, Anda terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas persyaratannya. Proses pembuatan paspor dapat dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan. Apabila salah satu persyaratn tidak dipenuhi, pembuatan paspor Anda tidak dapat diproses. Berikut persyaratannya:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval Budaya Hari Jadi Ke-24 Kabupaten Murung Raya

– Kartu Keluarga (KK)

– Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Akta Baptis (Bisa memilih salah satu)

– Surat keterangan gani nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama

– Materai 10.000

– Dokumen lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor (Haji dan umrah direkomendasikan dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah, bekerja di luar negeri direkomendasikan oleh dinas tenaga kerja, serta studi di luar negeri).

Cara Membuat Paspor

Seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor wajib untuk dibawa dalam bentuk salinan atau fotokopi. Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.

1. Pertama, unduh dan buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.

2. Setelah itu daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.

3. Kemudian pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.

Baca Juga :  Heboh Live Streaming Istana Terputus Saat Prabowo Bahas Nuklir Iran: Ada Apa?

4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.

5. Setelah semua tahapan selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.

6. Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor ini dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019. Masa berlaku paspor terhitung 5 tahun sejak tanggal penerbiatannya. Jika masa berlakunya paspor habis, maka Anda dapat mengurus penggantiannya.

– Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

– Paspor biasa (48 halaman) elektronik: Rp650.000

– Paspor kilat (sehari jadi): Rp1.000.000

Demikian informasi seputar persyaratan dan cara pembuatan paspor secara online yang dapat Anda lakukan. Terima kasih!

(sumber : suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan
KH Ma’ruf Amin Tekankan SDM Unggul dan Teknologi untuk Kelola Sumber Daya Alam
Mura Expo 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan UMKM
Buntut Temuan Emas 74 Kg di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan selama 7 Jam
Mengenakan Rompi Tahanan Pink dan Tangan Terborgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung
Lomba Jajanan Tempo Dulu Meriahkan Festival Budaya Tira Tangka Balang 2026
Siaga Karhutla 2026, Rahmanto Dorong Patroli dan Deteksi Dini Diperkuat
Potensi PAD Bocor? DPRD Kalteng Minta Bapenda Lakukan ‘Silang Data’ dengan BPH Migas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:00 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:53 WIB

KH Ma’ruf Amin Tekankan SDM Unggul dan Teknologi untuk Kelola Sumber Daya Alam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mura Expo 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Mengenakan Rompi Tahanan Pink dan Tangan Terborgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lomba Jajanan Tempo Dulu Meriahkan Festival Budaya Tira Tangka Balang 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Siaga Karhutla 2026, Rahmanto Dorong Patroli dan Deteksi Dini Diperkuat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Potensi PAD Bocor? DPRD Kalteng Minta Bapenda Lakukan ‘Silang Data’ dengan BPH Migas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

37 Ribu Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pengelola SPPG Bisa Terancam Jerat Pidana

Berita Terbaru