Terbaru, Intip Persyaratan dan Cara Pembuatan Paspor secara Online serta Biaya

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi paspor - persyaratan dan cara membuat paspor (suara.com)

Ilustrasi paspor - persyaratan dan cara membuat paspor (suara.com)

1TULAH.COMPaspor merupakan salah satu syarat wajib untuk  bepergian keluar negeri sebab menjadi identitas diri.

Dalam paspor  terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, nomor paspor, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir dan informasi lainnya.

Apabila Anda tidak memiliki paspor, dipastikan tidak diperbolehkan untuk melintasi imigrasi baik di perbatasan negara maupun di bandara.

Oleh karenanya, kita atau anda diwajibkan untuk membuat paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan keluar negeri.

Simak beberapa persyaratan serta cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat paspor.

Persyaratan Membuat Paspor

Sebelum mengurus pembuatan paspor, Anda terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas persyaratannya. Proses pembuatan paspor dapat dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan. Apabila salah satu persyaratn tidak dipenuhi, pembuatan paspor Anda tidak dapat diproses. Berikut persyaratannya:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri

Baca Juga :  Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

– Kartu Keluarga (KK)

– Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Akta Baptis (Bisa memilih salah satu)

– Surat keterangan gani nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama

– Materai 10.000

– Dokumen lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor (Haji dan umrah direkomendasikan dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah, bekerja di luar negeri direkomendasikan oleh dinas tenaga kerja, serta studi di luar negeri).

Cara Membuat Paspor

Seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor wajib untuk dibawa dalam bentuk salinan atau fotokopi. Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.

1. Pertama, unduh dan buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.

2. Setelah itu daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.

3. Kemudian pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.

Baca Juga :  Buka Turnamen Domino Piala DKOP 2026, Heriyus Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi.

4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.

5. Setelah semua tahapan selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.

6. Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor ini dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019. Masa berlaku paspor terhitung 5 tahun sejak tanggal penerbiatannya. Jika masa berlakunya paspor habis, maka Anda dapat mengurus penggantiannya.

– Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

– Paspor biasa (48 halaman) elektronik: Rp650.000

– Paspor kilat (sehari jadi): Rp1.000.000

Demikian informasi seputar persyaratan dan cara pembuatan paspor secara online yang dapat Anda lakukan. Terima kasih!

(sumber : suara.com)

Berita Terkait

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian
Polisi Amankan Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Hari Bhayangkara ke-80, Pemprov Kalteng Apresiasi Lomba Menembak dan Sumpit untuk Perkuat Sinergi dan Pelestarian Budaya
Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:17 WIB

Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:35 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Pemprov Kalteng Apresiasi Lomba Menembak dan Sumpit untuk Perkuat Sinergi dan Pelestarian Budaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:35 WIB

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Berita Terbaru

Foto Penyerahan laporan yang dilaksanakan di Palangkaraya

Muara Teweh

Raih WTP ke-11, Kinerja Keuangan Pemkab Barito Utara Diapresiasi

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:34 WIB