Fai mengakui telah mengonsumsi narkoba sejak 2019, karena tertekan dipaksa kuliah oleh orangtuanya yang juga merupakan ketua yayasan pendidikan.
“Jadi sebenarnya kamu gak mau kuliah?” tanya Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, dalam persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/9/2022) lalu.
“Iya Yang Mulia,” sahut Fai. Dia mengaku karena kasus narkotika berbeda akhirnya pernah menjalani pidana penjara selama 7 bulan, kemudian mengikuti rehabilitasi selama 6 bulan.
Sekitar 2 tahun bersih dari narkoba, Fai kembali terjerumus kebiasaan lama. “Karena faktor pergaulan,” alasan Fai. Padahal saat itu dia tengah kuliah untuk mengambil gelar Doktor pada Universitas Merdeka (Unmer) di Malang, Jawa Timur. Setiap malam Fai mengaku menggunakan sabu atau tembakau gorila.
“Sabu bikin gak bisa tidur. Kalau tembakau gorila supaya bisa tidur,” jelas Fai dengan lancar. Uang pembelian narkoba berasal dari gajinya sebagai asisten dosen di perguruan tinggi dan kiriman orangtuanya yang merupakan pemilik yayasan.
“Baguslah orangtuamu banyak duit. Tembakau gorila jadi, sabu jadi, kuliah jadi,” sindir Majelis Hakim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya