Penangkapan berawal ketika Fai mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila seberat 2,73 gram di Kantor Pengambilan Paket J&T Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/6). Ternyata aparat BNNP tengah mengiikuti paket tersebut dan langsung mengamankan Fai yang mengambilnya.
Dalam pemeriksaan, Fai mengaku memesan tembakau gorila seharga Rp475.000 melalui akun Instagram Stuffdimension.id dan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati. Akibat perbuatannya, Fai terjerat ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (Adi)