Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Kepastian hukum bagi para pelaku industri transportasi berbasis aplikasi akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Regulasi ini dirancang khusus untuk menata ulang berbagai aspek esensial dalam ekosistem transportasi online, mulai dari operasional ojek online (ojol), angkutan penumpang umum, hingga layanan logistik pengiriman barang dan pesan antar makanan.

Pengumuman penerbitan regulasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” kata Bambang.

Substansi beleid terbaru ini menjangkau dimensi yang sangat luas, mulai dari penetapan tarif, tata kelola sistem elektronik, perlindungan usaha mikro, standar hubungan kemitraan, hak jaminan sosial, hingga aspek ketenagakerjaan secara komprehensif. Guna memastikan regulasi ini segera operasional di lapangan, kementerian teknis ditargetkan merumuskan aturan turunan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Pembagian Wewenang Tiga Kementerian dan Pembentukan Sekretariat Bersama

Mengingat luasnya dimensi ekonomi gig yang diatur, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dikelola oleh tiga kementerian yang berbeda sesuai dengan spesifikasi layanannya:

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Memegang otoritas penuh terkait pengaturan tarif dan keselamatan angkutan penumpang.

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Mengatur tarif pengantaran logistik, barang, dan layanan pesan antar makanan.

  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Mengurusi standardisasi hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.

Demi mencegah tumpang tindih regulasi atau ego sektoral, ketiga kementerian tersebut bersepakat membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Respon Gojek dan Potongan Komisi Maksimal 8 Persen

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini mendapat sambutan positif dari para pelaku industri, salah satunya perusahaan teknologi Gojek. CEO GoTo, Hans Patuwo, mengonfirmasi kesiapan aplikator untuk bersinergi dengan pemerintah.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans.

Baca Juga :  Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah penetapan batas maksimal skema bagi hasil atau potongan komisi aplikator yang dikunci di angka 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Manajemen Gojek mengonfirmasi bahwa penyesuaian potongan komisi 8 persen pada layanan GoRide telah diterapkan lebih awal sejak 1 Juli 2026. Sementara untuk layanan GoSend dan GoFood, pihak Gojek masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komdigi.

Selain kepatuhan pada aturan tarif, Gojek juga menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan mitra melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Program jaring pengaman sosial ini mencakup berbagai fasilitas pendukung:

  • Jaminan Sosial: Fasilitas perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Dukungan Operasional: Penyaluran BHR keagamaan dan bantuan perangkat handphone baru.

  • Pendidikan & Peribadahan: Dana beasiswa serta perlengkapan sekolah bagi anak mitra, hingga program perjalanan ibadah umrah gratis bagi mitra berprestasi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terbaru