Satpol PP Barito Utara Melarang Penjualan Rokok Kepada Anak di Bawah 18 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP dan Damkar Barito Utara melarang penjialan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan pelajar. Ancaman sanksi berupa denda uang dan kurungan 3 bulan. Larangan dikeluarkan dalam Surat Edaran 13 September 2022.(Ilustrasi : rokok)

Satpol PP dan Damkar Barito Utara melarang penjialan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan pelajar. Ancaman sanksi berupa denda uang dan kurungan 3 bulan. Larangan dikeluarkan dalam Surat Edaran 13 September 2022.(Ilustrasi : rokok)

1TULAH.COM – Awas! penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun atau pelajar akan dikenakan denda Rp50 juta atau penjara selama 3 bulan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melarang penjualan rokok kepada anak yang di bawah umur 18 tahun atau pelajar.

Perintah larangan ini dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barut, Suparmi melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK PERDA.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang rokok/penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di Barito Utara.

Larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  Polisi Kepri Tangkap 2 Tersangka usai Selundupkan 77 Ton Daging Beku Ilegal dari Singapura

Dimana setiap orang dilarang menjual produk tembakau/rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.

“Pelanggaran terhadap hal tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000,” kata Suparmi dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit
Pemkab Murung Raya Dukung Penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Deteksi Pengguna Narkoba! Personel Polres Barut Dites Urine Mendadak, Hasilnya Bikin Kaget
Takjil Kekinian: Mengapa Gen Z Lebih Suka Risol Matcha dan Mochi Daifuku Ketimbang Kolak?
Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!
Ramadan Penuh Berkah, TP-PKK Murung Raya Hadir di Tengah Masyarakat
Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi Dorong Pemuda Bakumpai Jadi Pilar Pembangunan Daerah
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:59 WIB

Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:22 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:34 WIB

Deteksi Pengguna Narkoba! Personel Polres Barut Dites Urine Mendadak, Hasilnya Bikin Kaget

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:28 WIB

Takjil Kekinian: Mengapa Gen Z Lebih Suka Risol Matcha dan Mochi Daifuku Ketimbang Kolak?

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!

Senin, 2 Maret 2026 - 17:18 WIB

Ramadan Penuh Berkah, TP-PKK Murung Raya Hadir di Tengah Masyarakat

Senin, 2 Maret 2026 - 16:03 WIB

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi Dorong Pemuda Bakumpai Jadi Pilar Pembangunan Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 15:48 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru