1TULAH.COM– Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dugaan kasus suap maupun gratifikasi oleh KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkaan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah (di Papua) ya Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur papua LE (Lukas Enembe),” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Menurut Alex tiga kepala daerah di Papua yang telah menjadi tersangka di KPK berdasarkan tindak lanjut laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi korupsi di Papua.
“Itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ucap Alex
Alex menyebut untuk penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe KPK tentu sudah memiliki sejumlah bukti maupun keterangan sejumlah saksi.
“Kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya
Maka itu, Alex, berharap masyarakat Papua mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat Papua terkait upaya pemberantasan korupsi yang kami lakukan,” imbuhnya
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Papua. KPK hingga kini pun belum menyampaikan detail perkara kasus apa yang ditanganinya terkait keterlibatan Lukas Enembe.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) telah diminta oleh KPK memblokir rekening pribadi milik Lukas Enembe. (mengutip suara.com)