Dipicu Sakit Hati, Pemuda ini Nekat Aniaya Korban Pakai Senapan Angin dan Parang di Desa Hajak

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Dungly Wahyudi saat diamankan polisi, pada Minggu 11 September 2022, kemarin.Foto. Deni/1tulah.com

Pelaku penganiayaan, Dungly Wahyudi saat diamankan polisi, pada Minggu 11 September 2022, kemarin.Foto. Deni/1tulah.com

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang karyawan bengkel mobil bernama Dungli Wahyudi diamankan polisi.

Pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hendrik Saputra (korban), menggunakan senapan angin dan parang.

Peristiwanya sendiri terjadi di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, tepatnya di Km 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Minggu, 11 September 2022, sekira pukul 09.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian punggung.

“Pelaku sudah kita amankan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban,” kata Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo, kepada 1tulah.com, Minggu malam.

Baca Juga :  Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Kasaat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo menuturkan, peristiwa terjadinya penganiayaan bermula, Minggu pagi, saat korban Hendrik Saputra sedang berada dirumah. Tiba-tiba datang pelaku Dungli Wahyudi datang yang langsung menembak korban dengan menggunakan senapan Angin. Namun tidak mengenai pelapor.

Tidak sampai disitu, pelaku yang sudah memuncak marah juga menyerang korban dengan sebilah parang. Sabetan pertama tidak mengenai badan korban lantarn bisa menghindar.

Merasa terancam, korban masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah tombak untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku.

Perkelahian keduanya makin tak terkendali.

“Saat itu ada istri korban bernama karlina coba melerai perkelahian  dengan cara merangkul pelaku. Dan entah kenapa malah istri korban disandera, agar korban tak bisa menyerang pelaku menggunakan tombak,” kata AKP Wahyu menuturkan pengakuan pelaku.

Baca Juga :  Hadiri Rakorda PSI di Kupang, Jokowi Pesan Kader Aktif Bantu Warga: "Jangan Dikit-dikit ke Solo"

Selanjutnya, saat korban hendak menyerang, ia justru terjatuh. Saat itu pula dengna cepat pelaku menyerang korban dengan parang dan mengenai punggung korban.

“Korban mengalami luka sayatan pada bagian punggung sebelah kanan dan menyebabkan luka robek. Perkelahian keduanya menurut keterangn saksi berlansung di samping rumah korban,” tutup AKP Wahyu.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku disangkakan polisi pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun.(*)

Berita Terkait

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial
Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara
Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun
Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB
Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya
Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030
Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru