1TULAH.COM-Setelah dinyatakan lolos persyaratan administrasi, sebanyak 24 partai politik akan memasuki tahapan verifikasi faktual oleh KPU.
Pelaksanaan verifikasi faktual yang mempergunakan Metode Krejcie dan Morgan memunculkan keberatan dari partai nonparlemen. Sebab, metode yang mengacu kepada kaidah statistik yang ketat ini dianggap sangat memberatkan calon peserta pemilu, terlebih metode ini hanya diberlakukan bagi partai nonparlemen.
Metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam melakukan verifikasi faktual untuk menjaring partai politik (parpol) disayangkan oleh Partai Perindo.
Sebab dengan menggunakan metode tersebut memberatkan parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Dengan metode yang lama saja, semua partai merasa berat. Apalagi yang sekarang,” kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Ia mengatakan, dampak penerapan Metode Krejcie dan Morgan langsung dirasakan partainya. Mereka harus bekerja ekstra untuk memastikan Perindo lolos verifikasi faktual.
Kondisi tersebut, kata dia semakin tidak adil karena verifikasi faktual dengan metode baru hanya diberlakukan kepada partai nonparlemen.
Alasannya, karena putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020 membuat partai parlemen tidak harus melakukan verifikasi faktual.
“Hari ini semua parpol sama posisinya. Sama-sama akan mengikuti pemilu, sama-sama mencari suara dan kursi. Seharusnya berlaku sama,” katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan KPU yang menerapkan Metode Krejcie dan Morgan dalam melakukan verifikasi faktual.
“Kalau soal metode, yang dulu juga sama kan. Pembuktian juga. Kenapa harus berubah dan memberatkan,” ujar Ahmad Rofiq.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik memastikan penggunaan metode tersebut bukan ingin mempersulit partai nonparlemen.
“Kami melakukan konsultasi ke lembaga yang otoritatif soal statistik. Itu direkomendasikan karena lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi. Kalau dalam aturan sebelumnya menggunakan metode sampel sederhana,” katanya.
Dia menambahkan, penggunaan Metode Krejcie dan Morgan merupakan upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu.
Sehingga, partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan.
“Dalam artian bahwa keanggotaannya bisa dibuktikan, itu fungsi verifikasi faktual untuk pembuktian. Ini bisa dilihat pasal satu,” katanya.
Idham menganggap, pandangan verifikasi faktual dalam PKPU terbaru menyulitkan partai nonparlemen sebagai sudut pandang berbeda saja.
Lantaran, KPU telah melakukan uji publik sebelum menerapkan Metode Krejcie dan Morgan.
“Tidak ada kami mempersulit, karena dilakukan uji publik,” ujarnya.(Dikutip dari suara.com)