Antisipasi Karhutla, Pemkab Barsel Siapkan Posko Siaga

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel saat memimpin rapat koordinasi bersama intansi terkait dalam rangka menentukan status bencana Karhutla dan persiapan pencegahan sekaligus penanggulangannya. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel saat memimpin rapat koordinasi bersama intansi terkait dalam rangka menentukan status bencana Karhutla dan persiapan pencegahan sekaligus penanggulangannya. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan terjadinya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada saat musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mendirikan beberapa posko siaga dibeberapa lokasi.

“Posko-posko tersebut digunakan untuk pos jaga dan pengecekan titik hotspot api,” ucap Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel usai memimpin rapat koordinasi persiapan sekaligus pembahasan pencegahan menghadapi bencana Karhutla kepada wartawan di aula Seketaris Daerah (Setda), Jalan Pelita Raya, Buntok, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, seperti diketahui pada saat memasuki musim kemarau di beberapa Daerah di Kalimantan Tengah terkhusus yang daerahnya masih banyak lahan gambut seperti Kabupaten Barsel, sering terjadi Karhutla.

“Oleh sebab itu kami bersama Intansi terkait mengadakan rapat koordinasi ini untuk menentukan status darurat bencana Karhutla sekaligus kesiapan dalam melakukan pencegahan serta penanggulangannya di Kabupaten Barsel selama 90 Hari, terhitung sejak 19 Agustus 2022,” terangnya.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Menurutnya, Karhutla adalah bukan hanya bencana Daerah tapi sudah masuk dalam katagori bencana Nasional. Maka dari itu Pemda setempat dan semua pihak harus terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, khususnya di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

“Sebab,Tidak ada yang mengharapkan datangnya bencana alam, namun apabila suatu ketika terjadi, kita semua sudah siap,” ujar Lisda.

Sebab, lanjutnya, Karhutla mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara yang menyertai penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, bronkitis, radang paru-paru (pneumonia), hingga penyakit kardiovaskular.

Baca Juga :  Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

“Penanggulangan Karhutla ini memerlukan pemikiran yg matang untuk dapat menentukan langkah-langkah cepat, salah satunya adalah kesiapan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla itu sendiri,” ungkap orang nomor satu dijajaran Pemkab Barsel ini.

Ia menambahkan, kerja keras yang dilakukan dalam menangani bencana Karhutla oleh TNI, Polri, Aparat Pemerintah dan masyarakat memang tidak sepenuhnya dapat memadamkan api, namun diharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan cara menghimbau kepada masyarakat dan menimbulkan kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membarkar.

“Maka dari itu, marilah kita bersama-sama menjaga Kabupaten Barsel ini agar terhindar dari bencana asap, dengan cara mencegah supaya tidak terjadi kebakaran yang nantinya menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan kita,” kata Lisda Arriyana. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru