1tulah.com,BUNTOK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum setempat, dan sekaligus membekuk dua pengedar narkoba.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang masuk melalui aplikasi Kapolres Barsel yaitu centang biru, tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan kedua identitas tersangka,” ujar AKBP Yusfandi Usman Kapolres Barsel diwakili oleh AKP Johari Fitri Casdy Kabgops didampingi AKP Bagus Winarmoko Kasatnarkoba saat press release di Mapolres Lama, Jalan Tugu, Buntok (17/8/2022).
Kabagops mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda pada dua bulan terakhir ini. Untuk tersangka pertama berinisial M (42) seorang Ibu Rumah Tangka (IRT), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Barsel di pinggir Jalan Ampah-Muara Teweh, RT. 008, RW. 003, Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) pada Tanggal 17 Juli 2022 lalu sekitar Pukul 12.30 WIB.
“Dengan barang bukti yang berhasil kita amankan ada 5 paket shabu berbungkus plastik klip bening dengan berat 23,27 Gram, 1 buah tas ransel warna biru, dan 1 buah handphone,” kata Kabagops.
Tersangka kedua, lanjut ia, inisial VL (27) warga Desa Teluk Timbau, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel berhasil diamankan di sebuah rumah Jalan Veteran, RT. 013, RW. 002 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, pada Hari Kamis Tanggal 4 Agustus 2022, sekitar Pukul 16.30 WIB.
“Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 20 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,76 gram, 1 pack plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet kecil, dan 1 buah handphone serta seperangkat alat hisap shabu/bong,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Johari menuturkan, setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau menbeli, menerima, menjual atau menawarkan untuk dijual kembali atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ucap Kabagops.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat Barsel yang senantiasa memberikan informasi terkait Kamtibmas yang berada di wilayah hukum Polres setempat. Tolong jangan jenuh dan jangan henti-hentinya memberikan informasi segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak Polres Barsel.
“Mari kita memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini bersama-sama, supaya Kabupaten kita bisa bebas dari barang haram tersebut,” kata AKP Johari Fitri Casdy.
Setelah acara Pres release selesai barang bukti tersebut langsung dimusnahkan, dengan disaksikan oleh pihak pengacara, Pengadilan, Kajaksaan dan pejabat Polres Barsel.
Sementara itu usai di gelar press rilis, salah satu terduga pelaku, M (42) mengaku kepada wartawan media ini, bahwa dirinya baru dua bulan ini menjalani profesi sebagai kurir sabu.
“Sabu dijual ke orang tertentu dan sudah dikenal. Karena takut ketahuan. Sekarang tidak akan lagi melakukan hal ini,” sesalnya.(Alifansyah)










![Ilustrasi lansia memakai Crocs [dibuat dengan AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/lansia-croc-225x129.jpg)









