Astaga, Emak-emak Terlibat Penyeludupan Sepeda Motor, Segini Barang Buktinya

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emak-emak pelaku penyeludupan sepeda motor (suara.com)

Emak-emak pelaku penyeludupan sepeda motor (suara.com)

1tulah.com- Perilaku atau perbuatan emak-emak di Pekanbaru tidak patut ditiru. Bukan mengurus rumah tangga malah terlibat penyelundupan sepeda motor.

Alhasil, ibu rumah ini ditangkap polisi karena ulah nekadnya melakukan penyeludupan 11 unit sepeda motor.

Modus wanita berinisial RY tersebut pura-pura akrab dengan korban.

Menurut Kanitreskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino, pelaku sudah sering melakukan penyelundupan kendaraan roda dua.

“Modus Yeni ini yakni dengan cara meminjam sepeda motor korban yang sudah dikenalnya untuk pergi ke warung,” ujar Iptu Dodi dikutip dari Riauonline.co.id–jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :  Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian

Emak-emak ini bahkan bersikap seolah-olah akrab dengan korban yang tak dikenalnya dan meminjam motor, namun tak dikembalikan.

“Modusnya meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah kenal dan yang baru kenal. Pelaku ini langsung sok akrab dan meminjam sepeda motor. Setelah dipinjamkan, sepeda motor tidak dikembalikan,” ungkapnya.

RY akhirnya ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca Juga :  KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU

Berdasarkan hasil interogasi, RY mengaku sudah 11 kali beraksi di berbagai lokasi di Pekanbaru.

Sedangkan sepeda motor hasil perbuatan jahatnya, digadaikan ke temannya seharga Rp2 juta.

“RY mengakui uang hasil kejahatan digunakannya kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di koperasi,” tutup mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru itu.

Kini, RY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan
Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU
Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye
Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta
Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian
Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi
KPK Bongkar Skandal Jabatan di Pati: Bupati, Camat, hingga Calon Perangkat Desa Ditangkap!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:38 WIB

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:29 WIB

Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:59 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:45 WIB

Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:25 WIB

Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:07 WIB

KPK Bongkar Skandal Jabatan di Pati: Bupati, Camat, hingga Calon Perangkat Desa Ditangkap!

Berita Terbaru