Astaga, Emak-emak Terlibat Penyeludupan Sepeda Motor, Segini Barang Buktinya

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emak-emak pelaku penyeludupan sepeda motor (suara.com)

Emak-emak pelaku penyeludupan sepeda motor (suara.com)

1tulah.com- Perilaku atau perbuatan emak-emak di Pekanbaru tidak patut ditiru. Bukan mengurus rumah tangga malah terlibat penyelundupan sepeda motor.

Alhasil, ibu rumah ini ditangkap polisi karena ulah nekadnya melakukan penyeludupan 11 unit sepeda motor.

Modus wanita berinisial RY tersebut pura-pura akrab dengan korban.

Menurut Kanitreskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino, pelaku sudah sering melakukan penyelundupan kendaraan roda dua.

“Modus Yeni ini yakni dengan cara meminjam sepeda motor korban yang sudah dikenalnya untuk pergi ke warung,” ujar Iptu Dodi dikutip dari Riauonline.co.id–jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :  Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Emak-emak ini bahkan bersikap seolah-olah akrab dengan korban yang tak dikenalnya dan meminjam motor, namun tak dikembalikan.

“Modusnya meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah kenal dan yang baru kenal. Pelaku ini langsung sok akrab dan meminjam sepeda motor. Setelah dipinjamkan, sepeda motor tidak dikembalikan,” ungkapnya.

RY akhirnya ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca Juga :  Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Berdasarkan hasil interogasi, RY mengaku sudah 11 kali beraksi di berbagai lokasi di Pekanbaru.

Sedangkan sepeda motor hasil perbuatan jahatnya, digadaikan ke temannya seharga Rp2 juta.

“RY mengakui uang hasil kejahatan digunakannya kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di koperasi,” tutup mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru itu.

Kini, RY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Sumber : suara.com

Berita Terkait

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H
Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis
Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia
Kritik Berujung Ricuh, Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid Dikepung Mahasiswa UGM

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:17 WIB

Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:14 WIB

Kritik Berujung Ricuh, Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid Dikepung Mahasiswa UGM

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Berita Terbaru