1tulah.com,BUNTOK-Penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan merusak kelestarian sumber daya ikan, serta merusak lingkungan dan ekosistem perairan.
Karena dampaknya dapat menyebabkan ikan-ikan kecil mati, sehingga populasi ikan bisa punah.
Di samping itu, sumber makanan ikan akan mati dan berimbas juga pada kelangsungan hidup ikan itu sendiri.
“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga kegenerasi penerus,” ujar AKBP Yusfandi Usman Kapolres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), kepada 1tulah.com saat diwawancarai di kantornya, Senin (8/8/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, bom dan sebagainya itu biasa disebut illegal fishing. Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam khususnya dalam sektor perikanan dan perairan suatu Negara. Perikanan dan perairan merupakan salah satu elemen dari kedaulatan Negara. Dengan begitu, illegal fishing juga mengancam kedaulatan Negara itu.
Ia mengatakan, penggunaan setrum hingga bom juga dapat menghancurkan telur-telur ikan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan berbagai spesies ikan.
Tidak itu saja, perbuatan tersebut juga dapat beresiko membahayakan manusia seperti tersengat aliran listrik.
“Larangan menggunakan setrum dan bom dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” katanya.
Kapolres melanjutkan, dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“UU ini menjadi landasan yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing. Adapun sanksi pidana bagi pelanggar yakni penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” terang Kapolres
Ia menambahkan, maka dari itu pihaknya sebagai penegak hukum sudah sering menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Barsel yang berada dipesisir aliran Sungai Barito dan kepada masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan, sebaiknya tidak melakukan perbuatan yang di larangan tersebut.
“Karena sampai saat ini data kami di Tahun 2022 ini saja, sudah ada 6 orang korban yang meninggal Dunia akibat tersengat listrik sendiri dari alat penangkap ikan yang ia bawa,” ungkap pria yang akrab kepada semua wartawan di Barsel ini.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Barsel, untuk kegiatan ellegal fishing supaya dapat dihentikan, karena perbuatan tersebut sangat membahayan diri sendiri dan orang lain.
Pihaknya, juga selama ini terus melakukan patroli terkait dengan kegiatan ellegal fishing tersebut dalam hal pencegahan dan penindakkan.
“Sebab illegal fishing, adalah merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum dan merusak sektor perikanan,” kata Yusfandi Usman. (Alifansyah)