Giliran 2 Kurir Lagi Diamankan Satresnarkoba Polres Barut Bersama 30 Gram Barbuk

- Jurnalis

Sabtu, 30 April 2022 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. dua kurir sabu di Muara Teweh (Pixabay/KlausHausmann)

Ilustrasi penangkapan. dua kurir sabu di Muara Teweh (Pixabay/KlausHausmann)

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jajaran Satresnarkotika Polres Barito Utara (Barut) terus gencar melakukan penangkapan terhadap para kurir sabu dan budak sabu di wilayah hukumnya.

Kekinian 2 lagi yang berhasil diamankan pada Jumat (29/4/2022). Kedua kurir narkotika ini adalah D alias Diki (41) warga Jalan Pramuka 1 Gg Siaga dan  AK alias Irul (26) warga Jalan Akasia Kelurahan lanjas. Mereka dibekuk petugas di sebuah rumah barak di Jalan Pramuka, yang ditempati Diki, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah di konfirmasi, Sabtu (30/4/2022) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga :  KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Dikatakan AKP Syaifullah, saat mengamankan dua pelaku Diki dan Irul, diamankan pula barang bukti diduga sabu sebanyak 8 paket atau seberat 30,31 gram bruto.

Menurut Syaifullah, keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat. Dimana ditempat pelaku, sering terjadi tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Dan kemarin dilakukan penggerebekan dan penangkapannya. Dua pelaku bersama barang bukti sabu seberat 30,31 gram berhasil diamankan,” kata AKP Syaifullah, Sabtu (30/4/2022) siang.

Pengakuan pelaku, lanjutnya, barang merupakan milik Irul yang rencananya akan dibawa ke Desa Tumpung Laung untuk diserahakn kepada seseorang bernama Firman.

Terhadap kedua pelaku, polisi mensangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Berita Terkait

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB