Giliran 2 Kurir Lagi Diamankan Satresnarkoba Polres Barut Bersama 30 Gram Barbuk

- Jurnalis

Sabtu, 30 April 2022 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. dua kurir sabu di Muara Teweh (Pixabay/KlausHausmann)

Ilustrasi penangkapan. dua kurir sabu di Muara Teweh (Pixabay/KlausHausmann)

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jajaran Satresnarkotika Polres Barito Utara (Barut) terus gencar melakukan penangkapan terhadap para kurir sabu dan budak sabu di wilayah hukumnya.

Kekinian 2 lagi yang berhasil diamankan pada Jumat (29/4/2022). Kedua kurir narkotika ini adalah D alias Diki (41) warga Jalan Pramuka 1 Gg Siaga dan  AK alias Irul (26) warga Jalan Akasia Kelurahan lanjas. Mereka dibekuk petugas di sebuah rumah barak di Jalan Pramuka, yang ditempati Diki, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah di konfirmasi, Sabtu (30/4/2022) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga :  Arab Saudi Terpuruk Jelang Hadapi Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026 Terancam!

Dikatakan AKP Syaifullah, saat mengamankan dua pelaku Diki dan Irul, diamankan pula barang bukti diduga sabu sebanyak 8 paket atau seberat 30,31 gram bruto.

Menurut Syaifullah, keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat. Dimana ditempat pelaku, sering terjadi tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Baca Juga :  "Saya Malu", Nova Akui Permainan Timnas U-17 Buram di Laga Australia

“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Dan kemarin dilakukan penggerebekan dan penangkapannya. Dua pelaku bersama barang bukti sabu seberat 30,31 gram berhasil diamankan,” kata AKP Syaifullah, Sabtu (30/4/2022) siang.

Pengakuan pelaku, lanjutnya, barang merupakan milik Irul yang rencananya akan dibawa ke Desa Tumpung Laung untuk diserahakn kepada seseorang bernama Firman.

Terhadap kedua pelaku, polisi mensangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Berita Terkait

Bikin Kaget, Kadis Pertanian Barut Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Kenapa ya?
Menyongsong Masa Depan Tanpa Anak: Pandangan Elon Musk tentang Krisis Demografi
Penetapan Pimpinan DPRD Kalteng Tertunda, Tunggu Rekomendasi DPP PDIP dan Gerindra
Komisi III DPR RI Desak Polisi Bongkar Jaringan Judi Online yang Libatkan Pegawai Kominfo
Waspada! Snack Populer Latiao asal China Sebabkan Keracunan Massal, BPOM Tarik dari Peredaran
Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ajak Masyarakat Lebih Cerdas
Emmanuelle Amandio Dominasi Drift Kings Asia 2024 di Malaysia
Tisu Toilet Beraroma dan Infeksi Jamur: Mitos atau Fakta?

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 15:09 WIB

Bikin Kaget, Kadis Pertanian Barut Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Kenapa ya?

Sabtu, 2 November 2024 - 12:27 WIB

Menyongsong Masa Depan Tanpa Anak: Pandangan Elon Musk tentang Krisis Demografi

Sabtu, 2 November 2024 - 06:04 WIB

Penetapan Pimpinan DPRD Kalteng Tertunda, Tunggu Rekomendasi DPP PDIP dan Gerindra

Sabtu, 2 November 2024 - 05:49 WIB

Komisi III DPR RI Desak Polisi Bongkar Jaringan Judi Online yang Libatkan Pegawai Kominfo

Jumat, 1 November 2024 - 17:59 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ajak Masyarakat Lebih Cerdas

Jumat, 1 November 2024 - 17:52 WIB

Emmanuelle Amandio Dominasi Drift Kings Asia 2024 di Malaysia

Jumat, 1 November 2024 - 15:45 WIB

Tisu Toilet Beraroma dan Infeksi Jamur: Mitos atau Fakta?

Jumat, 1 November 2024 - 10:18 WIB

Tiga Unsur Pimpinan DPRD Barsel Dilantik, Siap Bekerja 5 Tahun ke Depan!

Berita Terbaru