Giliran 2 Kurir Lagi Diamankan Satresnarkoba Polres Barut Bersama 30 Gram Barbuk

- Jurnalis

Sabtu, 30 April 2022 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. dua kurir sabu di Muara Teweh (Pixabay/KlausHausmann)

Ilustrasi penangkapan. dua kurir sabu di Muara Teweh (Pixabay/KlausHausmann)

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jajaran Satresnarkotika Polres Barito Utara (Barut) terus gencar melakukan penangkapan terhadap para kurir sabu dan budak sabu di wilayah hukumnya.

Kekinian 2 lagi yang berhasil diamankan pada Jumat (29/4/2022). Kedua kurir narkotika ini adalah D alias Diki (41) warga Jalan Pramuka 1 Gg Siaga dan  AK alias Irul (26) warga Jalan Akasia Kelurahan lanjas. Mereka dibekuk petugas di sebuah rumah barak di Jalan Pramuka, yang ditempati Diki, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah di konfirmasi, Sabtu (30/4/2022) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga :  MotoGP 2026 Dimulai Februari! Intip Jadwal Seri Mandalika dan Debut GP Brasil

Dikatakan AKP Syaifullah, saat mengamankan dua pelaku Diki dan Irul, diamankan pula barang bukti diduga sabu sebanyak 8 paket atau seberat 30,31 gram bruto.

Menurut Syaifullah, keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat. Dimana ditempat pelaku, sering terjadi tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Baca Juga :  Kenali Modus Child Grooming Menurut KPAI: Hati-hati Jika Guru Terlalu "Dekat"

“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Dan kemarin dilakukan penggerebekan dan penangkapannya. Dua pelaku bersama barang bukti sabu seberat 30,31 gram berhasil diamankan,” kata AKP Syaifullah, Sabtu (30/4/2022) siang.

Pengakuan pelaku, lanjutnya, barang merupakan milik Irul yang rencananya akan dibawa ke Desa Tumpung Laung untuk diserahakn kepada seseorang bernama Firman.

Terhadap kedua pelaku, polisi mensangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Berita Terkait

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia
Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:02 WIB

Pimpin Monev Pembangunan, Bupati Mura Ingatkan OPD Antisipasi Kendala Dini

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB