1tulah.com, PALANGKA RAYA – Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah yang saat ini masih dalam pembahasan,merupakan upaya melestarikan bahasa masyarakat lokal atau dayak.
Oleh karenanya, Ketua Tim Pansus Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah DPRD Kalteng, Duwel Rawing berharap, Raperda terkait Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah bisa segera disahkan menjadi perda.
Menurutnya, Raperda terkait itu telah lama diusulkan dan telah dibahas bersama perwakilan SOPD di lingkungan Pemprov kalteng. Dari hasil pembahasan selama ini akan dilaporkan pada rapat paripurna.
“Harapan kami dalam waktu dekat raperda itu bisa disahkan menjadi perda. Karena memang terkait raperda ini sudah lama dinantikan oleh banyak pihak keberadaannya,” ujar Duwel Rawing kepada 1tulah.com, Selasa (26/4/2022).
Duwel mengungkapkan, saat menggelar rapat bersama pihak terkait membahas raperda itu sebelumnya ada beberapa pasal penting yang dibahas, seperti memasukan atau tidak sanksi berupa pidana atau denda bagi pelanggar perda itu, serta kewajiban bagi investor menggunakan bahasa kearifan lokal dalam berusaha.
Selain itu juga, ada dibahas terkait merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, nama jalan, apartemen, pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, serta nama bangunan yang dikaitkan dengan kearifan lokal Kalteng.
“Dari hasil yang telah dibahas, telah disepakati bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar perda itu nantinya. Selain itu, terkait kewajiban investor lebih kepada pembuatan nama usahanya yang harus menggunakan bahasa kearifan lokal,” jelasnya.
“Di sisi lain, mengenai merek dagang dan lain sebagainya itu kita hanya ingin, menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan disisipkan bahasa lokal dayak Kalteng,” tambahnya.
Ia mengharapkan, ketika raperda itu nantinya sah menjadi perda, tentu Peraturan Gubernur atau Pergub perlu diterbitkan sebagai turunan dari perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah tersebut.
“Di dalam Pergub itu nantinya bisa dimuat terkait kewajiban pengusaha menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta adanya terjemahannya dengan bahasa lokal dayak Kalteng dalam beberapa nama dan merek usaha,” imbuhnya. (Adi)