Setiap Merk Dagang di Kalteng, Diharuskan Ada Terjemah Bahasa Dayak

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pansus Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah DPRD Kalteng, Duwel Rawing

Ketua Tim Pansus Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah DPRD Kalteng, Duwel Rawing

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah yang saat ini masih dalam pembahasan,merupakan upaya melestarikan bahasa masyarakat lokal atau dayak.

Oleh karenanya,  Ketua Tim Pansus Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah DPRD Kalteng, Duwel Rawing berharap, Raperda terkait Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah bisa segera disahkan menjadi perda.

Menurutnya, Raperda terkait itu telah lama diusulkan dan telah dibahas bersama perwakilan SOPD di lingkungan Pemprov kalteng. Dari hasil pembahasan selama ini akan dilaporkan pada rapat paripurna.

“Harapan kami dalam waktu dekat raperda itu bisa disahkan menjadi perda. Karena memang terkait raperda ini sudah lama dinantikan oleh banyak pihak keberadaannya,” ujar Duwel Rawing kepada 1tulah.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga :  Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya

Duwel mengungkapkan, saat menggelar rapat bersama pihak terkait membahas raperda itu sebelumnya ada beberapa pasal penting yang dibahas, seperti memasukan atau tidak sanksi berupa pidana atau denda bagi pelanggar perda itu, serta kewajiban bagi investor menggunakan bahasa kearifan lokal dalam berusaha.

Selain itu juga, ada dibahas terkait merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, nama jalan, apartemen, pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, serta nama bangunan yang dikaitkan dengan kearifan lokal Kalteng.

“Dari hasil yang telah dibahas, telah disepakati bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar perda itu nantinya. Selain itu, terkait kewajiban investor lebih kepada pembuatan nama usahanya yang harus menggunakan bahasa kearifan lokal,” jelasnya.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

“Di sisi lain, mengenai merek dagang dan lain sebagainya itu kita hanya ingin, menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan disisipkan bahasa lokal dayak Kalteng,” tambahnya.

Ia mengharapkan, ketika raperda itu nantinya sah menjadi perda, tentu Peraturan Gubernur atau Pergub perlu diterbitkan sebagai turunan dari perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah tersebut.

“Di dalam Pergub itu nantinya bisa dimuat terkait kewajiban pengusaha menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta adanya terjemahannya dengan bahasa lokal dayak Kalteng dalam beberapa nama dan merek usaha,” imbuhnya. (Adi)

Berita Terkait

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Berita Terbaru