Setiap Merk Dagang di Kalteng, Diharuskan Ada Terjemah Bahasa Dayak

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pansus Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah DPRD Kalteng, Duwel Rawing

Ketua Tim Pansus Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah DPRD Kalteng, Duwel Rawing

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah yang saat ini masih dalam pembahasan,merupakan upaya melestarikan bahasa masyarakat lokal atau dayak.

Oleh karenanya,  Ketua Tim Pansus Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah DPRD Kalteng, Duwel Rawing berharap, Raperda terkait Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah bisa segera disahkan menjadi perda.

Menurutnya, Raperda terkait itu telah lama diusulkan dan telah dibahas bersama perwakilan SOPD di lingkungan Pemprov kalteng. Dari hasil pembahasan selama ini akan dilaporkan pada rapat paripurna.

“Harapan kami dalam waktu dekat raperda itu bisa disahkan menjadi perda. Karena memang terkait raperda ini sudah lama dinantikan oleh banyak pihak keberadaannya,” ujar Duwel Rawing kepada 1tulah.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga :  Dewan Barut Siap Akomodir Usulan Prioritas dalam Musrenbang Kecamatan

Duwel mengungkapkan, saat menggelar rapat bersama pihak terkait membahas raperda itu sebelumnya ada beberapa pasal penting yang dibahas, seperti memasukan atau tidak sanksi berupa pidana atau denda bagi pelanggar perda itu, serta kewajiban bagi investor menggunakan bahasa kearifan lokal dalam berusaha.

Selain itu juga, ada dibahas terkait merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, nama jalan, apartemen, pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, serta nama bangunan yang dikaitkan dengan kearifan lokal Kalteng.

“Dari hasil yang telah dibahas, telah disepakati bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar perda itu nantinya. Selain itu, terkait kewajiban investor lebih kepada pembuatan nama usahanya yang harus menggunakan bahasa kearifan lokal,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejahatan Genosida di Suriah: Militan Tinggalkan Jasad Korban di Lembah dan Pegunungan

“Di sisi lain, mengenai merek dagang dan lain sebagainya itu kita hanya ingin, menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan disisipkan bahasa lokal dayak Kalteng,” tambahnya.

Ia mengharapkan, ketika raperda itu nantinya sah menjadi perda, tentu Peraturan Gubernur atau Pergub perlu diterbitkan sebagai turunan dari perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah tersebut.

“Di dalam Pergub itu nantinya bisa dimuat terkait kewajiban pengusaha menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta adanya terjemahannya dengan bahasa lokal dayak Kalteng dalam beberapa nama dan merek usaha,” imbuhnya. (Adi)

Berita Terkait

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!
IHSG Anjlok, Trading Halt Diberlakukan! Ini Biang Keroknya…
DPRD Kalteng Pelajari Regulasi Inklusif Disabilitas di Kalsel, Demi Kebijakan yang Lebih Baik!

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:09 WIB

7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:52 WIB

IHSG Anjlok, Trading Halt Diberlakukan! Ini Biang Keroknya…

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:23 WIB

DPRD Kalteng Pelajari Regulasi Inklusif Disabilitas di Kalsel, Demi Kebijakan yang Lebih Baik!

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) 2025, Rabun (18/03/2025)

Daerah

Pemkab Mura Ikuti Rapat Monev Indeks Harmoni Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 - 09:24 WIB