Camat dan Kades Memiliki Tanggung Jawab Terhadap Jalan Yang Berstatus Aset Daerah Dimanfaatkan PBS

- Jurnalis

Senin, 4 April 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini.Foto.Fitri/1tulah.com

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini.Foto.Fitri/1tulah.com

1tulah.com, SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini menegaskan Camat dan Kepala Desa harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap jalan yang berstatus aset daerah ikut dimanfaatkan pihak swasta untuk kegiatan usahanya.

“Salah satu kendala terkait peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini juga lantaran pihak swasta ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga jika dibangun umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat,” kata Khozaini, Senin 4 April 2022 di Sampit.

Menurutnya, jika sudah begitu maka camat dan kepala desa seharusnya bisa mengambil sikap dan tindakan, dengan menegur pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang ikut memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka.

“Jangan takut untuk menegur, menyurati atau melaporkan kepada Bupati jika ada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka karena ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan itu,” ungkap Khozaini.

Baca Juga :  KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Khozaini menjelaskan, sedikitnya ada dua aturan yang harus dipatuhi dan mewajibkan pihak PBS untuk memiliki jalan untuk khusus untuk kegiatan usaha sendiri sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

“Dalam aturan itu sudah jelas disebutkan bahwa pihak perusahaan harus membuat jalan usaha sendiri untuk menunjang aktivitas perusahaan sehingga tidak mengganggu jalan umum, karena itu camat dan kepala desa tidak perlu takut untuk mengambil sikap dan tindakan diwilayah kecamatan dan desa dengan bisa memperingati, menyurati atau bahkan melaporkan kepada Bupati,” jelas Khozaini.

Baca Juga :  Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Aturan lainnya lanjut Khozaini yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

Ia menambahkan, saat ini Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur tengah berfokus menyoroti jalan umum yang berstatus aset daerah turut dimanfaatkan pihak PBS baik yang bergerak dibidang perkebunan maupun pertambangan.

Disebabkan peningkatakan infrastruktur kecamatan dan desa yang menggunakan dana APBD menjadi terkendala jika jalan umum berstatus aset daerah juga turut dimanfaatkan pihak swasta untuk kepentingan kegiatan usaha mereka.(*)

 

Berita Terkait

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Berita Terbaru