Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha, Berikut Doa Setelah Sholat

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sholat (suara.com)

Ilustrasi sholat (suara.com)

1tulah.com – Sholat Dhuha merupakan sholat sunnah yang didirikan pada waktu dhuha atau waktu pagi.

Sholat Dhuha biasanya dilakukan pada pukul 07.00, 08.00, dan 09.00 pagi sampai sebelum masuk waktu sholat Dzuhur.

Sholat diawali dengan niat sholat Dhuha dan akhirnya membaca doa sholat Dhuha.

Bacaan niat sholat dhuha dikutip AyoBandung:

“Ushallii sunnatadh dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar”

Artinya:

“Aku niat mengerjakan sholat sunah Dhuha dua rakaat karena Allah Ta’ala. Allah Mahabesar”

Tata cara sholat Dhuha:

-Membaca niat

-Membaca doa Iftitah, Surat Al-Fatihah, dan surat pendek (diutamakan surah Asy-Syams)

-Rukuk dan membaca doa rukuk

-I’tidal dengan membaca doa I’tidal

Baca Juga :  Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

-Sujud dan membaca doa sujud

-Melakukan gerakan duduk di antara dua sujud

-Sujud kedua dan membaca doa sujud

-Berdiri dan melanjutkan untuk rakaat kedua

-Membaca Al-Fatihah dan bacaan surat pendek (diutamakan surah Adh-Dhuha)
Duduk tahiyat akhir

-Mengucap salam

Sholat sunnah Dhuha hukumnya sunnah muakkad. Sholat dilakukan minimal dua rakaat.

Doa setelah Sholat Dhuha:

“Allaahumma innadh dhuhaa-a dhuhaa-uka walbahaa-a bahaa-uka wal jamaala jamaaluka wal quwwata quw watuka wal qudrata qudratuka wal ‘ishmatta ‘ishmatuk. Allaahumma in kaana rizqii fissamaa-i fa anzilhu wa in kaanafil ardhi fa-akhrijhu wa in kaana mu’assaran fayas sirhu wa in kaana haraaman fathahhirhu wa in kaana ba’iidan faqarribhu bihaqqi dhuhaa-ika wa bahaa-ika wa jamaalika wa quuwatika wa qudratika aatinii maa aataita ‘ibaadakash shalihiin.”

Baca Juga :  Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Artinya:

“Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu Dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, dan kekuasaan adalah kekuasaan-Mu serta penjagaan adalah penjagaan-Mu. Ya Allah, jika rizqiku masih di atas langit, turunkanlah dan jika ada di dalam bumi, keluarkanlah. Jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang saleh.”

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru