Belum Laporkan Jumlah Karyawan, Disnakertrans Barsel Sebut PT RML Tidak Taat Aturan

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Disnaketrans Barito Selatan. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kantor Disnaketrans Barito Selatan. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan menganggap PT Riung Mitra Lestari (RML) tidak taat dengan aturan yang berlaku di wilayah setempat.

Pasalnya pihak Disnaketrans pernah mengedarkan surat imbauan terkait perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan, namun sampai saat ini pihak perusahaan belum menanggapinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Arjiman Kepala Seksi (Kasi) Informasi Pasar dan Sertifikasi Dinaskertrans Barito Selatan kepada 1tulah.com di Buntok, Rabu (22/03/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mengedarkan surat iimbauan pelaporan jumlah tenaga kerja kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, baik di sektor pertambangan, perkebunan, serta industri maupun perusahaan peyedia alat berat.

“Karena perusahaan wajib lapor dan koordinasi terkait perekrutan karyawan baru kepada intasi terkait,” ucapnya.

Ia melanjutkan, terkait perekrutan tenaga kerja sudah di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang perekrutan lowongan ketenaga kerjaan.

“Setiap perusahaan atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan membuka lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang di tunjuk,” ujarnya seperti yang tertulis di Pasal 2 Ayat 1.

Arjiman menjelasakan, karena Disnaketrans adalah instansi Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pembina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenaga kerjaan, dan memberikan pelatihan bagi calon pekerja, agar memiliki keahlian khusus, sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja, serta memberikan kesempatan kerja secara luas, peningkatan pelayanan, penempatan tenaga kerja dan untuk memberikan informasi pasar kerja dan bursa kerja.

Baca Juga :  Selat Hormuz Diblokade Lagi, Pertemuan Damai JD Vance dan Iran di Swiss Tegang

Ia menlanjutkan, dalam Ayat 2 Perusahaan wajib melaporkan jumlah keseluruhan tenaga kerja yang dibutuhkan dan syarat-syarat jabatan yang di golongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan atau keahlian, pengalaman dan syarat lainnya yang diperlukan perusahaan tersebut.

Arjiman menambahkan, perekrutan tenaga kerja ini jaga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3 dan 6 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

“Di pasal 5 ayat 3 dengan tegas mengamanatkan, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan ke Dinaskertrans Kabupaten dan perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan selambat lambatnya 30 hari kerja sebelum lowongan kerja itu terisi,” katanya.

“Ayat 6 tertulis, perusahaan atau pemberi pekerjaan wajib memperdayakan tenaga kerja lokal 70 persen dan 30 persennya non lokal,” tambah Arjiman.

Sedangkan di Pasal 6 Ayat 1 Arjiman menerangkan, setiap perusahaan yang ingin membututuhkan tenaga kerja atau tenaga kerja lokal dalam perekrutan wajib berkoordinasi dengan Pemda melalui Disnakertrans setempat.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Ia menyayangkan, namun hal ini tidak ditanggapi dan diduga tidak ditaati oleh salah satu Sub Kontraktor (Sub kon) dari PT. Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) yaitu PT. RML yang beralamatkan di Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

“Karena sampai saat ini, perusahaan tersebut, tidak ada sama sekali, baik koordinasi maupun pelaporan, terkait hal perekrutan dan pelaporan penerimaan karyawan baru diawal tahun 2022,” kata Arjiman

Mengingat, tambahnya surat edaran Disnakertrans tersebut mengenai,  perusahaan wajib lapor rekrutmen karyawan baru dengan tujuan tidak lain supaya iklim hubungan industrial di wilayah setempat tetap harmonis, dan juga guna memberikan kesempatan sumber daya lokal, baik skill maupun Non skill agar bisa bekerja pada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Sementara itu, Firman Human Resources Development (HRD) yang mewakili Manajemen mengatakan terkait permasalahan ini,  pihaknya sangat menghargai Dinas terkait di Kalimantan Tengah Khususnya Disnaketrans Barito Selatan.

“Kalau secara profesional kedepannya kami akan melakukan koordinasi, komunikasi yang baik dan sirahturahmi dengan pihak Dinas terkait, supaya tidak terjadi lagi miskomunikasi seperti hal seperti ini, agar sama-sama berjalan untuk meningkatkan jumlah karyawan khususnya karyawan lokal yang berkompetensi,” kata Firman. (Alifasnyah)

 

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru