1tulah.com, BUNTOK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan menganggap PT Riung Mitra Lestari (RML) tidak taat dengan aturan yang berlaku di wilayah setempat.
Pasalnya pihak Disnaketrans pernah mengedarkan surat imbauan terkait perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan, namun sampai saat ini pihak perusahaan belum menanggapinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arjiman Kepala Seksi (Kasi) Informasi Pasar dan Sertifikasi Dinaskertrans Barito Selatan kepada 1tulah.com di Buntok, Rabu (22/03/2022).
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mengedarkan surat iimbauan pelaporan jumlah tenaga kerja kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, baik di sektor pertambangan, perkebunan, serta industri maupun perusahaan peyedia alat berat.
“Karena perusahaan wajib lapor dan koordinasi terkait perekrutan karyawan baru kepada intasi terkait,” ucapnya.
Ia melanjutkan, terkait perekrutan tenaga kerja sudah di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang perekrutan lowongan ketenaga kerjaan.
“Setiap perusahaan atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan membuka lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang di tunjuk,” ujarnya seperti yang tertulis di Pasal 2 Ayat 1.
Arjiman menjelasakan, karena Disnaketrans adalah instansi Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pembina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenaga kerjaan, dan memberikan pelatihan bagi calon pekerja, agar memiliki keahlian khusus, sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja, serta memberikan kesempatan kerja secara luas, peningkatan pelayanan, penempatan tenaga kerja dan untuk memberikan informasi pasar kerja dan bursa kerja.
Ia menlanjutkan, dalam Ayat 2 Perusahaan wajib melaporkan jumlah keseluruhan tenaga kerja yang dibutuhkan dan syarat-syarat jabatan yang di golongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan atau keahlian, pengalaman dan syarat lainnya yang diperlukan perusahaan tersebut.
Arjiman menambahkan, perekrutan tenaga kerja ini jaga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3 dan 6 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
“Di pasal 5 ayat 3 dengan tegas mengamanatkan, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan ke Dinaskertrans Kabupaten dan perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan selambat lambatnya 30 hari kerja sebelum lowongan kerja itu terisi,” katanya.
“Ayat 6 tertulis, perusahaan atau pemberi pekerjaan wajib memperdayakan tenaga kerja lokal 70 persen dan 30 persennya non lokal,” tambah Arjiman.
Sedangkan di Pasal 6 Ayat 1 Arjiman menerangkan, setiap perusahaan yang ingin membututuhkan tenaga kerja atau tenaga kerja lokal dalam perekrutan wajib berkoordinasi dengan Pemda melalui Disnakertrans setempat.
Ia menyayangkan, namun hal ini tidak ditanggapi dan diduga tidak ditaati oleh salah satu Sub Kontraktor (Sub kon) dari PT. Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) yaitu PT. RML yang beralamatkan di Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.
“Karena sampai saat ini, perusahaan tersebut, tidak ada sama sekali, baik koordinasi maupun pelaporan, terkait hal perekrutan dan pelaporan penerimaan karyawan baru diawal tahun 2022,” kata Arjiman
Mengingat, tambahnya surat edaran Disnakertrans tersebut mengenai, perusahaan wajib lapor rekrutmen karyawan baru dengan tujuan tidak lain supaya iklim hubungan industrial di wilayah setempat tetap harmonis, dan juga guna memberikan kesempatan sumber daya lokal, baik skill maupun Non skill agar bisa bekerja pada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Sementara itu, Firman Human Resources Development (HRD) yang mewakili Manajemen mengatakan terkait permasalahan ini, pihaknya sangat menghargai Dinas terkait di Kalimantan Tengah Khususnya Disnaketrans Barito Selatan.
“Kalau secara profesional kedepannya kami akan melakukan koordinasi, komunikasi yang baik dan sirahturahmi dengan pihak Dinas terkait, supaya tidak terjadi lagi miskomunikasi seperti hal seperti ini, agar sama-sama berjalan untuk meningkatkan jumlah karyawan khususnya karyawan lokal yang berkompetensi,” kata Firman. (Alifasnyah)