Tega, Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar Hidup-hidup

- Jurnalis

Sabtu, 19 Maret 2022 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi orang terbakar (suara.com)

Ilustrasi orang terbakar (suara.com)

1tulah.com – Sungguh sadis oknum polisi Brigadir ANR, anggota kepolisian di Sumatera Selatan tega membakar DN (25), mantan kekasihnya di Kabupaten Muara Enim. Terkuak, ternyata palaku sudah tiga kali melakukan pelanggaran kode etik. Motif dari aksi pembakaran itu, diduga  pelaku cemburu terhadap mantan pacarnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmano seperti dikutip dari suara.com (jaringan media 1tulah.com), Jumat (18/3/2022).

Menurut dia, pasal tersebut dikenakan, karena Brigadir ANR telah merancang aksinya untuk membakar DN dengan cara disiramkan bensin. Perisitiwa sadis itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, Kamis (10/3/2021) lalu.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Ditemukan ada motif dengan latarbelakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam. “Pelaku datang membawa bensin kemudian, masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berfikir,” kata dia.

Toni memastikan kepolisian akan menindak pelaku tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.

Apalagi, lanjut Toni, pelaku tersebut telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Adapun kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga itu merupakan perbuatannya yang keempat.

Baca Juga :  Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

“Oknum anggota ini akan diproses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya. Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, karena ia juga mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Toni, pihaknya telah mengunjungi korban DN yang juga masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat.
Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan.

“Kami sudah mengunjungi korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk melihat kondisinya, kami disambut baik oleh pihak korban,” kata dia.

Sumber : suara.com/antara

Berita Terkait

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Berita Terbaru