Sampit,- Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menyebut kasus penyerobotan lahan milik masyarakat oleh oknum perusahaan perkebunan tidak boleh lagi terjadi.
Kondisi demikian dikhawatirkan terus menyulut konflik antara investasi dan masyarakat lokal. Di mana pada akhirnya berakibat kepada gesekan di lapangan.
Abadi mengaku kerap mendapatkan laporan penyerobotan kebun warga oleh perusahaan. Di satu sisi lahan itu ternyata ada yang menjualkannya kepada perusahaan sementara pemiliknya tidak ada menjual.
“Hal seperti ini kerap menjadi persoalan di lapangan,” kata Abadi, Jumat 18 Maret 2022 melalui pers rilis yang disampaikannya via whatshapp.
Akibat penyerobotan itu warga tersebut harus kehilangan sumber mata pencarian seperti berladang berkebun dan lain – lainya.
Abadi sangat menyayangkan ulah investor demikian. Disinyalir itu terjadi karena investor yang tidak paham dengan kultur dan tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya.
Seharusnya dalam berinvestasi itu PBS mesti mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/Hk.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19.
Seharusnya pihak perusahan melaksanakan kewajiban seperti yang tertuang pada pasal 19 huruf f, memberdayakan masyarakat dan koperasi setempat, jangan malahan sebaliknya justru menghantam tanah tanah masyarakat.
“Saya berharap kepada pemerintah agar menindak tegas berupa sanksi pencabutan izin usaha perkebunan, kepada perusahaan perkebunan seperti dan mengecek berkaitan kewajiban plasma aturannya sangat jelas sanksinya di dalam pasal 21 Permentan nomor 357/kpts/hk.350/5/tahun 2002 Pasal 21,” jelasnya.
Dia mendorong agar pemerintah berani dan tegas. Bahkan hendaknya lebih pro kepada kepentingan masyarakat dari pada oknum investor yang selalu membuat keributan di masyarakat.
“Jauh sebelum investasi kebun ini masuk, masyarakat hidupnya cenderung aman tentram dan sejahtera,” Demikian Abadi.(Fit).