Jangan Ada Lagi Kasus Penyerobotan Lahan Masyarakat Oleh Perusahaan Sawit

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi.(Fit).

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi.(Fit).

Sampit,- Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menyebut kasus penyerobotan lahan milik masyarakat oleh oknum perusahaan perkebunan tidak boleh lagi terjadi.

Kondisi demikian dikhawatirkan terus menyulut konflik antara investasi dan masyarakat lokal. Di mana pada akhirnya berakibat kepada gesekan di lapangan.

Abadi mengaku kerap mendapatkan laporan penyerobotan kebun warga oleh perusahaan. Di satu sisi lahan itu ternyata ada yang menjualkannya kepada perusahaan sementara pemiliknya tidak ada menjual.

“Hal seperti ini kerap menjadi persoalan di lapangan,” kata Abadi, Jumat 18 Maret 2022 melalui pers rilis yang disampaikannya via whatshapp.

Baca Juga :  HUT Ke-18, DPC Gerindra Barut dan PT Cahaya Barito Migas Gelar Tebus Murah Elpiji 3 Kg

Akibat penyerobotan itu warga tersebut harus kehilangan sumber mata pencarian seperti berladang berkebun dan lain – lainya.

Abadi sangat menyayangkan ulah investor demikian. Disinyalir itu terjadi karena investor yang tidak paham dengan kultur dan tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya.

Seharusnya dalam berinvestasi itu PBS mesti mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/Hk.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19.

Seharusnya pihak perusahan melaksanakan kewajiban seperti yang tertuang pada pasal 19 huruf f, memberdayakan masyarakat dan koperasi setempat, jangan malahan sebaliknya  justru menghantam tanah tanah masyarakat.

Baca Juga :  Legislator Gun Sriwitanto Pertanyakan Kondisi Jalan Nasional Menuju Pendreh Kurang Penanganan

“Saya berharap kepada pemerintah agar menindak tegas berupa sanksi pencabutan izin usaha perkebunan, kepada perusahaan perkebunan seperti dan mengecek berkaitan kewajiban plasma  aturannya  sangat jelas  sanksinya di dalam pasal 21 Permentan nomor 357/kpts/hk.350/5/tahun 2002 Pasal 21,” jelasnya.

Dia mendorong agar pemerintah berani dan tegas. Bahkan hendaknya lebih pro kepada kepentingan masyarakat dari pada oknum investor yang selalu membuat keributan di masyarakat.

“Jauh sebelum investasi kebun ini masuk, masyarakat hidupnya cenderung aman tentram dan sejahtera,” Demikian Abadi.(Fit).

Berita Terkait

HUT Ke-18, DPC Gerindra Barut dan PT Cahaya Barito Migas Gelar Tebus Murah Elpiji 3 Kg
Dewan Hj Sri Neni Trianawati Sebut Peran Strategis Perempuan dalam Bentuk Generasi Berkualitas
Kondisi Jalan Nasional di Muara Teweh Dikeluhkan, DPRD Barito Utara Desak Perbaikan
Dukung Sarana Ibadah di Lamandau, Anggota DPRD Kalteng H. Sugiyarto Kawal Dana Hibah Provinsi
Legislator Gun Sriwitanto Pertanyakan Kondisi Jalan Nasional Menuju Pendreh Kurang Penanganan
Ketua Dewan Hj Mery Rukaini Turut Hadir di Rakornas 2026
Tambang di Barito Timur Resahkan Warga, DPRD Kalteng: Jika Ilegal dan Rusak Situs Adat, Tutup!
DPRD Kalteng Susun Jadwal Masa Persidangan II Tahun 2026: Raperda Konflik Pertanahan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:44 WIB

HUT Ke-18, DPC Gerindra Barut dan PT Cahaya Barito Migas Gelar Tebus Murah Elpiji 3 Kg

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:54 WIB

Dewan Hj Sri Neni Trianawati Sebut Peran Strategis Perempuan dalam Bentuk Generasi Berkualitas

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:56 WIB

Kondisi Jalan Nasional di Muara Teweh Dikeluhkan, DPRD Barito Utara Desak Perbaikan

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Sarana Ibadah di Lamandau, Anggota DPRD Kalteng H. Sugiyarto Kawal Dana Hibah Provinsi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:22 WIB

Legislator Gun Sriwitanto Pertanyakan Kondisi Jalan Nasional Menuju Pendreh Kurang Penanganan

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:43 WIB

Ketua Dewan Hj Mery Rukaini Turut Hadir di Rakornas 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:06 WIB

Tambang di Barito Timur Resahkan Warga, DPRD Kalteng: Jika Ilegal dan Rusak Situs Adat, Tutup!

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:59 WIB

DPRD Kalteng Susun Jadwal Masa Persidangan II Tahun 2026: Raperda Konflik Pertanahan Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Nasional

Polisi Samarinda Tertibkan Balap Liar, 32 Motor Diamankan

Senin, 9 Feb 2026 - 13:51 WIB

Ilustrasi Gedung KPK.

Nasional

KPK Perdalam Peran Importir terkait Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 9 Feb 2026 - 13:42 WIB