10 Tahun Dipenjara, Tangis Angelina Sondakh Pecah Saat Hirup Udara Bebas

- Jurnalis

Kamis, 3 Maret 2022 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angelina Sondakh. sumber foto.https://nakita.grid.id/

Angelina Sondakh. sumber foto.https://nakita.grid.id/

1tulah.comAngelina Sondakh yang memiliki nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh resmi bebas dari penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi ini.

Angelina Sondakh keluar penjara setelah 10 tahun menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi pada 2012 lalu.

Awak media yang sedari pagi sudah hadir turut meramaikan pembebasan Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh).

Pantauan dari lokasi, Angelina Sondakh mengenakan busana warna merah jambu yang dipadukan dengan bawahan ungu.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp17.500! Bank Indonesia Siapkan Strategi 'Smart Intervention' untuk Stabilisasi

Angelina Sondakh kemudian memberikan pernyataan di hadapan awak media usai menghirup udara bebas lagi.

“Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas,” ucapnya diiringi tangis.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya di masa lalu.

Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) [
“Perbuatan saya tidak patut ditiru atau dicontoh. Saya sangat menyesal,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

Baca Juga :  Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan 'Mampus', Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Ketika itu, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas perbuatannya, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Angelina Sondakh sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga bisa keluar penjara lebih awal.

 

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru