1tulah.com – Angelina Sondakh yang memiliki nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh resmi bebas dari penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi ini.
Angelina Sondakh keluar penjara setelah 10 tahun menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi pada 2012 lalu.
Awak media yang sedari pagi sudah hadir turut meramaikan pembebasan Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh).
Pantauan dari lokasi, Angelina Sondakh mengenakan busana warna merah jambu yang dipadukan dengan bawahan ungu.
Angelina Sondakh kemudian memberikan pernyataan di hadapan awak media usai menghirup udara bebas lagi.
“Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas,” ucapnya diiringi tangis.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya di masa lalu.
Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) [
“Perbuatan saya tidak patut ditiru atau dicontoh. Saya sangat menyesal,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Ketika itu, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas perbuatannya, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Angelina Sondakh sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga bisa keluar penjara lebih awal.