Transaksi Narkoba, Guru di Kotim Diamankan Polisi, Bupati Halikinnor Bilang Begini

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Seorang Guru di Kotim diamankan Polisi saat bertransaksi sabu. Foto. Ist. Ifit/1tulah.com.

Foto : Seorang Guru di Kotim diamankan Polisi saat bertransaksi sabu. Foto. Ist. Ifit/1tulah.com.

1tulah.com, SAMPIT– DS (46) digelandang aparat dari Satresnarkoba Polres Kotim. Perempuan yang beprofesi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cempaga ini diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan aparat berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu.

“Perempuan ini kami tangkap saat hendak melakukan transaksi, Sampit. Dirinya berstatus PNS guru,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani kepada 1tulah.com di Sampit, Selasa (18/01).

Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang berjasil diamankan berupa 7 paket sabu seberat 33,55 gram, 1 lembar sobekan plastik, dan sebuah hp yang digunakan untuk perempuan tersebut bertransaksi sabu.

“Dia ditangkap di rumahnya, bukan pada saat menjalankan profesinya,” kata Sarpani.

Kronologi penangkanan bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang hendak melakukan transaksi sabu di Jalan DI Panjaitan depan Jalan Delima 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Apresiasi Sinergi DPRD dalam Persetujuan Ranperda APBD 2025

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati perempuan tersebut berdiri di tepi jalan, sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hingga ditemukan 7 paket sabu.

Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung menangkap dan membawa perempuan itu ke Polres Kotim guna mengetahui jaringannya dalam peredaran narkoba.

“Kami yakin perempuan itu tidak sendiri, sehingga kami masih selidiki jaringannya,” tukas Kapolres seraya menyebutkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bupati Halikinnor Prihatin

Terpisah, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor mengaku, sangat prihatin adanya seorang guru SMP di Kecamatan Cempaga, yang tertangkap karena terlibat kasus narkoba.

Baca Juga :  Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

“Kami tetap praduga tidak bersalah, namun adanya guru yang ditangkap terkait narkoba, saya sangat prihatin. Apalagi dia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya, Selasa (18/01).

Keprihatinannya ini bukan tanpa sebab, karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus digugu dan ditiru. Karena mereka menjadi panutan, yang bisa membimbing dan mendidik budi pekerti serta moral anak bangsa.

“Saya harap ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Jangan sampai ada guru lainnya yang juga terlibat dalam kasus narkoba,” katanya.

Dia berharap apa yang sudah terjadi terhadap guru ini merupakan sebuah kehilafan. Sehingga, kedepannya bisa menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya tersebut. (Fit)

Berita Terkait

32 Calon Manajer Koperasi yang Hamil Dipulangkan Kemhan, Status Tidak Gugur!
Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas
KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!
Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!
Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20 WIB

32 Calon Manajer Koperasi yang Hamil Dipulangkan Kemhan, Status Tidak Gugur!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:49 WIB

KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:33 WIB

Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:37 WIB

Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Berita Terbaru