Pemkab Murung Raya Apresiasi Sinergi DPRD dalam Persetujuan Ranperda APBD 2025

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Murung Raya Heriyus menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Murung Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/6/2026) malam.

Bupati Murung Raya Heriyus menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Murung Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/6/2026) malam.

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Murung Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/6/2026) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Likon, Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, para asisten, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurut Heriyus, persetujuan terhadap ranperda tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen yang telah dibangun selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Heriyus.

Baca Juga :  Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Heriyus menjelaskan, perubahan tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan perangkat daerah sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan tuntutan regulasi dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap sinergi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah lainnya yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyerahan resmi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sur)

Berita Terkait

Atlet O2SN Barut Dijadwalkan Bertolak 14 Juli, Bonus SIP Pintar Menanti
Kontingen O2SN 2026 Resmi Dilepas, Bupati Harap Harumkan Nama Daerah
Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Peringati HUT Barito Utara, PT Pamapersada Nusantara Gelar Donor Darah Bersama Labkesda
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:28 WIB

Atlet O2SN Barut Dijadwalkan Bertolak 14 Juli, Bonus SIP Pintar Menanti

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:22 WIB

Kontingen O2SN 2026 Resmi Dilepas, Bupati Harap Harumkan Nama Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:59 WIB

Peringati HUT Barito Utara, PT Pamapersada Nusantara Gelar Donor Darah Bersama Labkesda

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Berita Terbaru