1tulah.com, SAMPIT-Insentif bulanan yang diterima para Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kotim terbilang rendah. Rerata per bulannya yang diterima adalah Rp200.000,-.
Permasalahan ini mendorong mereka untuk meminta dukungan wakil rakyat di DPRD Kotim untuk memperjuangkannya, khususnya yang duduk di Komisi III yang membidangan permasalahan pendidikan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H.Sanidin S.Ag, menjelaskan kedatangan sejumlah perwakilan guru PAUD tersebut belum lama ini untuk menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan. Mereka berharap para wakil rakyat di DPRD dapat memperjuangkannya.
“Pada Selasa 11 Januari 2022, kami terima dengan baik kunjungan mereka ke Komisi III, para guru PAUD yang terhimpun dalam Himpaudi bermaksud menyampaikan aspirasi mengenai kecilnya insentif yang diterima setiap bulannya yakni Rp. 200.000,” kata Sanidin kepada 1tulah.com di Sampit, Kamis (13/01).
Sanidin menuturkan, sebagian besar lembaga PAUD di wilayah Kotim dikelola oleh yayasan. Kemampuan memberikan insentif kepada guru dirasakan masih sangat terbatas, sedangkan insentif yang bersumber dari APBD juga sangat minim per bulannya, reratata tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka para guru.
“Walau demikian penghasilan yang sangat minim tidak menyurutkan niat para guru untuk mengajar, saat ini banyak guru PAUD yang bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap anak-anak di Bumi Hambaring Hurung,” jelas Sanidin.
Selain insentif lanjut Sanidin, aspirasi lainnya juga turut disampaikan para guru terkait dengan pembangunan sarana fisik yang juga masih sangat terbatas karena selama ini hanya mengandalkan dana dari yayasan dan sumbangan orangtua murid.
“Karena itu kami di Komisi III akan terus berupaya mendorong pemerintah kabupaten untuk mengabulkan aspirasi para guru PAUD melalui pos anggaran pendidikan nantinya pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” ungkap Sanidin.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan para guru PAUD juga meminta pemerintah Kabupaten Kotim untuk dapat mempermudah izin operasional PAUD kerena salah satu syarat harus ada izin mendirikan bangunan (IMB), dan saat ini IMB tersebut diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedangkan saat ini peraturan daerah (perda) tersebut belum disahkan.
“Kami mendorong pemerintah Kabupaten Kotim untuk memberi kemudahan terhadap izin operasional PAUD, karena itu untuk kepentingan masyarakat juga, maka pemerintah daerah harus memberi perhatian memperhatikan dan membantu nasib mereka, demi kelangsungan pendidikan usia din di daerah ini,” ujar Sanidin.(Fit).

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)









![Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). [ANTARA FOTO/Mega Tokan/app/nym]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bencana-mk-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

