Gubernur Kalimantan Tengah Rekomunasikan Tidak Perpanjang PKP2B 7 Perusahaan Tambang

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat memimpin rapat evaluasi pengembangan Food Estate, Kamis (6/01). Foto. Adi/1tulah.com.

Keterangan foto: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat memimpin rapat evaluasi pengembangan Food Estate, Kamis (6/01). Foto. Adi/1tulah.com.

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran merekomunasikan untuk menghentikan perpanjang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada tujuh perusahaan, karena selama 23 tahun tidak memberi kontribusi optimal kepada daerah. Demikian keterangan tertulis Gubernur pada Kamis (6/01).

Menurut Gubernur, tujuh perusahaan tambang yang ia maksud adalah PT Kalteng Coal (PT.KL), PT Maruwai Coal (PT.MC), PT. Pari Coal (PT.PC), PT Ratah Coal (PT.RC), PT Sumber Barito Coal (PT.SBC), PT Juloi Coal (PT.JC) dan PT Lahai Coal (PT.LC).

Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC. Total lahan seluas 221.109 hektar.

Menurutnya, langkah ini menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

Baca Juga :  Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

“Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (3P) serta sumber daya alam potensial lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Tujuh perusahaan tadi, katanya, diberi kesempatan selama 23 tahun melalui PKP2B untuk menambang yang meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, dan operasi produksi. Namun mereka belum memberi kontribusi optimal kepada daerah atas penguasaan pengelolaan sumber daya alam itu.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Atas dasar itulah ia memberi dua rekomendasi kepada pemerintah pusat agar mengevaluasi semua perizinan.

Pertama, menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/operasi produksi dan memberi prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga :  KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Kedua, tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT. Pari Coal (PT. PC) dan PT Ratah Coal (PT. RC) yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022 ini.

Menurutnya, rekomendasi tersebut sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo yang telah mencabut ribuan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif serta tidak membuat rencana kerja.

Ia menambahkan akibat tidak memberi kontribusi, Pemerintah Kalimantan Tengah harus menggelontorkan dana Rp750 miliar setiap tahunnya untuk perbaikan infrastruktur jalan sesuai data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah.

Sugianto menjelaskan seandainya perusahaan mau berkontribusi maka dana tersebut bisa disalurkan untuk beragam pembangunan yang menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. *

Berita Terkait

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 03:55 WIB

Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB