1tulah.PURUK CAHU – Jajaran Polsek Sumber Barito, Polres Murung Raya (Mura) mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya.
Peristiwa itu terjadi di depan Camp Logpond PT. Kayu Ara Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (25/10/2021). Penangkapan pelaku akibat laporan korban SU alias Paning (53) warga Desa Tumbang Tuan Rt.01 Kelurahan Tumbang Kunyi Kecamatan Sumber Barito.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Sumber Barito Ipda Gajali SE MM, mengatakan, pelaku berinisial BA alias Udut (48) warga Desa Tumbang Tuan menganiaya korbannya di depan Camp Logpond PT. Kayu Ara Kecamatan Sumber Barito.
“Saat itu korban sedang berbicara atau ngobrol dengan karyawan perusahaan, tiba tiba terlapor BA melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali. Motif diduga ada permasalahan terdahulu yakni masalah pekerjaan antara korban dan pelaku,” kata Ipda Gajali, Kamis (28/10/2021).
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar pada kepala bagian belakang sebelah kiri. “Korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Sumber Barito Guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini sudah di tahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) Undang-undang KUH Pidana. (sur)

















![Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 3 Lampung yang berada di Kotabaru, Kabupaten Lampung Selatan, telah menerima 330 siswa baru untuk memulai kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2026/2027. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/kortas-polri-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

