Kasus Mafia Tanah Kembali Heboh  

- Jurnalis

Selasa, 14 September 2021 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Mafia tanah kembali melakukan penyerobotan bidang tanah milik warga yang berada di Jalan Kecipir Ujung, simpang Jalan Perintis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penyerobotan tanah tersebut dilakukan dengan cara membuat warkah sertifikat yang diduga palsu. Pelaku yang sebelumnya terjerat kasus yang sama dan kini kasusnya kembali dipertanyakan.

Pemilik tanah, Haji Abdul Hadi telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian bahwa dua bidang tanah yang berada di wilayah tersebut diserobot oleh dua orang pria atas nama Klt dan YS.

Abdul Hadi menyebutkan, semula tanah miliknya tersebut telah dibuktikan kepemilikannya melalui SKT dari kelurahan setempat.

Secara mengejutkan, tanah milik itu telah bersertifikat dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atas nama dua orang tak dikenal dan kasus ini bukan yang pertama kali dilakukannya.

“Tanah berukuran 30×100 atas nama YS dan 30×80 Klt. Itu tanah saya diserobot orang, oleh karena itu saya laporkan dan kini saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” kata Hadi, Senin (13/9/2021) siang.

Baca Juga :  Sertijab Bupati Barsel: Eddy Raya Samsuri dan Kristianto Yudha Siap Lanjutkan Pembangunan

Mengenai penyerbotan warkah tanah ini, H Abdul Hadi, berharap sertifikat yang telah tercantum atas nama orang lain ini bisa diubah lagi menggunakan atas namanya sendiri dan meminta untuk lebih jelas lagi dalam kasus tersebut.

“Kalau bisa damai ya damai, namun kalau tidak koperatif ya kita proses hukum dan akan saya serahkan semua ke pihak Kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Kineng selaku penerima kuasa dari H. Abdul Hadi, menyebutkan kasus yang dilaporkan ini mengenai dugaan pemalsuan warkah tanah.

“Kami melaporkan atas nama pemilik sertifikat YS dan Klt ke pihak kepolisian,” ungkap Kineng, kepada 1tulah.com di kediamannya.

Hingga saat ini, semenjak dilaporkan pada 8 Maret 2021, pihak kepolisian belum melakukan tindakan kendati prosedur hukum sudah dipenuhi oleh pelapor.

Baca Juga :  Hanya 5,48% Anak Disabilitas Bersekolah: Potret Suram Akses Pendidikan di Indonesia

“Sejumlah saksi kemarin sudah dipanggil penyidik Subdit Harda, Ditreskrimum Polda Kalteng. Tinggal menunggu kejelasan hasil penyelidikan,” katanya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp, Yonny sudah membuat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak memiliki tanah tersebut. Ia membenarkan bahwa tidak memiliki satu bidang tanah pun di daerah tersebut.

“Saya sudah menghadap di Polda. Saya jelaskan ke penyidiknya bahwa saya meminjamkan KTP dan KK ke saudara Kilat untuk membuat peta bidang dan sertifikat,” kata Yonny.

Ia mengaku terkejut melihat lokasi tanahnya berada di hak milik orang lain. “Itu lain tanah saya. Yang tanah saya kalau dari lokasi itu kavling ke empat,” katanya.

Dirinya memang sempat dijanjikan oleh Kilat, namun bukan di lokasi tersebut dan membantah tidak memiliki sebidang tanah dan bersertifikat di atas tanah Abdul Hadi.

“Saya tidak punya tanah disitu dan itu memang milik Haji Abdul Hadi,” katanya. *

Reporter: Abimanyu

Berita Terkait

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah
Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45 WIB

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:53 WIB

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:09 WIB

7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru