1tulah.com, PALANGKA RAYA – Mafia tanah kembali melakukan penyerobotan bidang tanah milik warga yang berada di Jalan Kecipir Ujung, simpang Jalan Perintis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Penyerobotan tanah tersebut dilakukan dengan cara membuat warkah sertifikat yang diduga palsu. Pelaku yang sebelumnya terjerat kasus yang sama dan kini kasusnya kembali dipertanyakan.
Pemilik tanah, Haji Abdul Hadi telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian bahwa dua bidang tanah yang berada di wilayah tersebut diserobot oleh dua orang pria atas nama Klt dan YS.
Abdul Hadi menyebutkan, semula tanah miliknya tersebut telah dibuktikan kepemilikannya melalui SKT dari kelurahan setempat.
Secara mengejutkan, tanah milik itu telah bersertifikat dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atas nama dua orang tak dikenal dan kasus ini bukan yang pertama kali dilakukannya.
“Tanah berukuran 30×100 atas nama YS dan 30×80 Klt. Itu tanah saya diserobot orang, oleh karena itu saya laporkan dan kini saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” kata Hadi, Senin (13/9/2021) siang.
Mengenai penyerbotan warkah tanah ini, H Abdul Hadi, berharap sertifikat yang telah tercantum atas nama orang lain ini bisa diubah lagi menggunakan atas namanya sendiri dan meminta untuk lebih jelas lagi dalam kasus tersebut.
“Kalau bisa damai ya damai, namun kalau tidak koperatif ya kita proses hukum dan akan saya serahkan semua ke pihak Kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kineng selaku penerima kuasa dari H. Abdul Hadi, menyebutkan kasus yang dilaporkan ini mengenai dugaan pemalsuan warkah tanah.
“Kami melaporkan atas nama pemilik sertifikat YS dan Klt ke pihak kepolisian,” ungkap Kineng, kepada 1tulah.com di kediamannya.
Hingga saat ini, semenjak dilaporkan pada 8 Maret 2021, pihak kepolisian belum melakukan tindakan kendati prosedur hukum sudah dipenuhi oleh pelapor.
“Sejumlah saksi kemarin sudah dipanggil penyidik Subdit Harda, Ditreskrimum Polda Kalteng. Tinggal menunggu kejelasan hasil penyelidikan,” katanya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp, Yonny sudah membuat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak memiliki tanah tersebut. Ia membenarkan bahwa tidak memiliki satu bidang tanah pun di daerah tersebut.
“Saya sudah menghadap di Polda. Saya jelaskan ke penyidiknya bahwa saya meminjamkan KTP dan KK ke saudara Kilat untuk membuat peta bidang dan sertifikat,” kata Yonny.
Ia mengaku terkejut melihat lokasi tanahnya berada di hak milik orang lain. “Itu lain tanah saya. Yang tanah saya kalau dari lokasi itu kavling ke empat,” katanya.
Dirinya memang sempat dijanjikan oleh Kilat, namun bukan di lokasi tersebut dan membantah tidak memiliki sebidang tanah dan bersertifikat di atas tanah Abdul Hadi.
“Saya tidak punya tanah disitu dan itu memang milik Haji Abdul Hadi,” katanya. *
Reporter: Abimanyu