1tulah.com, SURAKARTA – Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan positif Covid-19.
“Betul saya positif,” ungkap putra sulung Presiden Joko Widodo itu dalam grup Whatsapp wartawan Kota Surakarta, Rabu (14/7/2021).
Wali Kota Gibran baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021. SE Wali Kota tersebut adalah revisi dari SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.
Surat Edaran Wali Kota terbaru Nomor 067/2189 tentang perubahan atas surat edaran wali kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Surakarta.
Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat.
“SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan,” ujar Sekretaris Daerah Ahyani, Selasa (13/7/2021).
Dalam SE tersebut tertulis tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Tertulis juga meniadakan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.
Kepada anggota masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing-masing.
Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/mushola agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing. *
Sumber: Suara.com, mitra 1tulah.com