Keesokan harinya, perjalanan dilanjutkan menuju Provinsi kaltim dengan berjalan kaki. Ditengah perjalanan mereka menumpang mobil saran perusahaan menuju Camp Tanaiq.
Kasat Reksrim AKP M Tommy palayukan mengatakan, rekonstruksi hari ini dilakukan 25 adengan dari awal kronologis kejadian sampai pelaku melarikan diri. Motif dari hasil penyidikan dan penyeliikan lantaran pelaku sakit hati dituduh sering mencuri.
“Tujuan dari rekontruksi untuk memperjelas hasil dari penyidikan kami dan untuk melengkapi berkas apakah sudah benar alur cerita dari pengakuan tersangka,” kata AKP Tommy Palayukan.
Sementara itu, Didi, salah satu anak korban mengatakan, pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, alias di hukum seumur hidup. (eni)