1tulah.com, BUNTOK – Dari 103 Perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Perusahaan Daerah (PD) dan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hanya 8 perusahaan saja yang baru menyampaikan rekap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 per tTanggal 6 sampai 18 Mei 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Barsel Alamsyah. SP kepada wartawan dikantornya, pada Rabu (19/5/2021).
Alamsyah mengatakan, dari jumlah 103 tersebut, termasuk juga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Barsel Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PD Danum Belum sedangkan untuk perusahaan BUMN ada sebanyak 8 perusahaan, termasuk cabang-cabang Bank yang tersebar di Kabupaten Barsel, PT. Pos Indonesia, dan PT. PLN Persero serta PT. Telkom Indonesia.
“Sedangkan sisanya 93 itu, perusahaan bergerak dibidang tambang batu bara yang ada di Kabupaten Barsel,” ucapnya.
Lanjutnya, sedangkan yang baru menyampaikan rekap pemberian THR tersebut bersumber dari perusahaan tambang batu bara ada 6 perusahaan yang baru meyampaikan, sedangkan untuk BUMD baru PDAM serta dari BUMN hanya Bnak BTPN KCP Buntok yang baru meyampaikan rekapnya ke bidang HI Disnaketrans Barsel selaku pemantau kepatuhan pemberian THR tersebut.
“Kepada Pimpinan perusahaan yang telah atau belum atau tidak mampu merealisasikan pemberian THR kepada karyawannnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera memberikan THRnya kepada karyawan dan segera menyampaikan rekapnya ke pihak kami,” ujar Alamsyah.
Masih dikatakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kabupaten Barsel ini, bagi yang telah memnerikan THRnya agar segera menyampaikan laporan secara tertulis resmi realisasi pemberian THR kepada Disnaketrans Barsel, bagi yang belum memberikan THR kepada karyawannya agar segera mungkin memberikan THRnya kepada karyawan atau buruh pekerja di perusahaannya, dan yang bagi belum mampu memberikan THRnya karena dampak dari pendemi covid-19 agar bisa segera menyampaikan bukti ketidak mampuan perusahaan memberikan THR berdasarkan hasil laporan keuangan internal perusahaan masng-masing dan transparan.
“Laporan penyampaian pemberian THR ini kami tunggu paling lambat sampai Tanggal 27 Mei 2021, bagi perusahaan yang tidak menyampaikan sampai Tanggal yang sudah kami tentukan, kami anggap perusahaan tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawannnya,” beber Alamsyah
Alamsyah menambahkan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksi yang dapat diberikan berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” tutup Alamsyah. (Ali)