Dari 103 Perusahaan Baru 8 yang Lapor Rekap Pemberian THR

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaketrans Barsel, Alamsyah. SP.

Foto : Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaketrans Barsel, Alamsyah. SP.

1tulah.com, BUNTOK – Dari 103 Perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Perusahaan Daerah (PD) dan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hanya 8 perusahaan saja yang baru menyampaikan rekap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 per tTanggal 6 sampai 18 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Barsel Alamsyah. SP kepada wartawan dikantornya, pada Rabu (19/5/2021).

Alamsyah mengatakan, dari jumlah 103 tersebut, termasuk juga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Barsel Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PD Danum Belum sedangkan untuk perusahaan BUMN ada sebanyak 8 perusahaan, termasuk cabang-cabang Bank yang tersebar di Kabupaten Barsel, PT. Pos Indonesia, dan PT. PLN Persero serta PT. Telkom Indonesia.

“Sedangkan sisanya 93 itu, perusahaan bergerak dibidang tambang batu bara yang ada di Kabupaten Barsel,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelindo Buka Suara Terkait Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam

Lanjutnya, sedangkan yang baru menyampaikan rekap pemberian THR tersebut bersumber dari perusahaan tambang batu bara ada 6 perusahaan yang baru meyampaikan, sedangkan untuk BUMD baru PDAM serta dari BUMN hanya Bnak BTPN KCP Buntok yang baru meyampaikan rekapnya ke bidang HI Disnaketrans Barsel selaku pemantau kepatuhan pemberian THR tersebut.

“Kepada Pimpinan perusahaan yang telah atau belum atau tidak mampu merealisasikan pemberian THR kepada karyawannnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera memberikan THRnya kepada karyawan dan segera menyampaikan rekapnya ke pihak kami,” ujar Alamsyah.

Masih dikatakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kabupaten Barsel ini, bagi yang telah memnerikan THRnya agar segera menyampaikan laporan secara tertulis resmi realisasi pemberian THR kepada Disnaketrans Barsel, bagi yang belum memberikan THR kepada karyawannya agar segera mungkin memberikan THRnya kepada karyawan atau buruh pekerja di perusahaannya, dan yang bagi belum mampu memberikan THRnya karena dampak dari pendemi covid-19  agar bisa segera menyampaikan bukti ketidak mampuan perusahaan memberikan THR berdasarkan hasil laporan keuangan internal perusahaan masng-masing dan transparan.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito

“Laporan penyampaian pemberian THR ini kami tunggu paling lambat sampai Tanggal 27 Mei 2021, bagi perusahaan yang tidak menyampaikan sampai Tanggal yang sudah kami tentukan, kami anggap perusahaan tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawannnya,” beber Alamsyah

Alamsyah menambahkan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2)  akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi yang dapat diberikan berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” tutup Alamsyah. (Ali)

Berita Terkait

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito
Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci
DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila
Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah
Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas
Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global
Sempat Dibantah, Hasan Nasbi Akhirnya Umumkan Pengunduran Diri dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:53 WIB

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 17:30 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito

Rabu, 30 April 2025 - 10:37 WIB

Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci

Selasa, 29 April 2025 - 18:05 WIB

DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila

Selasa, 29 April 2025 - 17:57 WIB

Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah

Selasa, 29 April 2025 - 17:51 WIB

Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas

Selasa, 29 April 2025 - 17:21 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global

Selasa, 29 April 2025 - 15:00 WIB

Sempat Dibantah, Hasan Nasbi Akhirnya Umumkan Pengunduran Diri dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)

Berita Terbaru

Pj Bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, Muhlis, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan fungsional bagi tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan lingkup Pemkab Barut, di halaman kantor bupati setempat, Rabu, 30 April 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Resmi! Pj Bupati Muhlis Serahkan SK Ratusan PPPK Barut 

Rabu, 30 Apr 2025 - 16:58 WIB

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

DPRD MURA

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:47 WIB