1tulah.com, MUARA TEWEH– Sering dipermasalahkan karena aktifitas tambang batubara menggunakan jalan nasional di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, ternyata PT. Mega Multi Energi (MME) dan PT Bahtera Alam Tamiang (BAT) sudah mengantongi izin/dispensasi dari Balai Besar pengelolaan Jalan dan Jembatan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalsel/Kalteng.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Barito Utara, antara sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan DPRD (komici 3) serta dinas terkait, Senin (12/4/2021).
“Kami mendapat dispensasi penggunaan jalan nasional dari Balai Besar jalan nasional di Kalimantan Selatan. Tapi kami juga ada kewajiban memperbaiki jalan itu jika ada kerusakan. Kami menyiapkan bahan material, dan perbaikannya ditangani balai besar,” kata Manager PT MME, Deni Yayan, saat memberikan klarifikasi penggunaan jalan nasional, di wilayah Desa Sikui dan Hajak.
Menurut Deni, izin/dispensasi yang mereka kantongi sudah cukup lama, dan berapa kali mengalami perpanjangan. Sayangnya, dia tidak menyebut berapa nominal angka pertahun perbaikan jalan yang mereka gunakan. “Untuk Houling batubara, kami menggunakan jalan nasional sepanjang 12 kilometer, dan jika ada kerusakan, dalam dispensasi diberikan, perusahaan berkewajiban memperbaiki,” tambahnya.
Senada dengan Deni Yayan, perwakilan dari PT Baktera Alam Tamiang (BAT), juga menyampaikan hal sama. Dimana mereka yang melintasi jalan nasional di Km 24, juga mengantongi izin/dispansasi dari Balai Besar.
Sementara itu, anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri membenarkan penjelasan dari wakil perusahaan, bahwa mereka mengantongi izin dan dispensasi penggunaan jalan. “Kita kemarin sudah berkunjung ke Kementrian PUPR balai besar, yang dulu di Kalimantan Selatan, dan sejak tahun ini sudah terpisah perwakilan ada di Kalteng.
“Kami sudah dijelaskan oleh Kementrian PUPR Balai Besar di Palangkaraya, mereka memberikan ijin penggunaan jalan nasional. Meski begitu, PT MME juga mesti diingatkan untuk mematuhi ketentuan terutama penggunaan jam waktu houling,” kata Tajeri.
dalam RDP, baik perusahaan dan DPRD menyimpulkan berapa point rapat. Diantaranya, pihak perusahaan agar memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat melintas dan memotong jalan di KM 24.
DPRD dan pemerintah daerah meminta komitmen perusahaan, agar lebih memperhatiakn kewajiban dan tanggungjawab terkait dispansasi yang telah diberikan oleh balai besar Pelaksana Jalan nasional. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimpimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan. (eni)