Lintasi Jalan Nasional, PT MME dan PT BAT Ternyata Kantongi Izin Dari Balai Besar Pengelola Jalan Nasional

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Barito Utara saat menggelar RDP, dimpinpin langsung Wakil Ketua I, Parmana Setiawan.

DPRD Barito Utara saat menggelar RDP, dimpinpin langsung Wakil Ketua I, Parmana Setiawan.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Sering dipermasalahkan karena aktifitas tambang batubara menggunakan jalan nasional di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, ternyata PT. ​Mega Multi Energi (MME) dan PT Bahtera Alam Tamiang (BAT) sudah mengantongi izin/dispensasi dari Balai Besar pengelolaan Jalan dan Jembatan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalsel/Kalteng.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Barito Utara, antara sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan DPRD (komici 3) serta dinas terkait, Senin (12/4/2021).

“Kami mendapat dispensasi penggunaan jalan nasional dari Balai Besar jalan nasional di Kalimantan Selatan. Tapi kami juga ada kewajiban memperbaiki jalan itu jika ada kerusakan. Kami menyiapkan bahan material, dan perbaikannya ditangani balai besar,” kata Manager PT MME, Deni Yayan, saat memberikan klarifikasi penggunaan jalan nasional, di wilayah Desa Sikui dan Hajak.

Baca Juga :  Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Menurut Deni, izin/dispensasi yang mereka kantongi sudah cukup lama, dan berapa kali mengalami perpanjangan. Sayangnya, dia tidak menyebut berapa nominal angka pertahun perbaikan jalan yang mereka gunakan. “Untuk Houling batubara, kami menggunakan jalan nasional sepanjang 12 kilometer, dan jika ada kerusakan, dalam dispensasi diberikan, perusahaan berkewajiban memperbaiki,” tambahnya.

Senada dengan Deni Yayan, perwakilan dari PT Baktera Alam Tamiang (BAT), juga menyampaikan hal sama. Dimana mereka yang melintasi jalan nasional di Km 24, juga mengantongi izin/dispansasi dari Balai Besar.

Sementara itu, anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri membenarkan penjelasan dari wakil perusahaan, bahwa mereka mengantongi izin dan dispensasi penggunaan jalan. “Kita kemarin sudah berkunjung ke Kementrian PUPR balai besar, yang dulu di Kalimantan Selatan, dan sejak tahun ini sudah terpisah perwakilan ada di Kalteng.

Baca Juga :  Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

“Kami sudah dijelaskan oleh Kementrian PUPR Balai Besar di Palangkaraya, mereka memberikan ijin penggunaan jalan nasional. Meski begitu, PT MME juga mesti diingatkan untuk mematuhi ketentuan terutama penggunaan jam waktu houling,” kata Tajeri.

dalam RDP, baik perusahaan dan DPRD menyimpulkan berapa point rapat. Diantaranya, pihak perusahaan agar memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat melintas dan memotong jalan di KM 24.

DPRD dan pemerintah daerah meminta komitmen perusahaan, agar lebih memperhatiakn kewajiban dan tanggungjawab terkait dispansasi yang telah diberikan oleh balai besar Pelaksana Jalan nasional. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimpimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan. (eni)

 

Berita Terkait

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Berita Terbaru