1tulah.com, BUNTOK– Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 48,48 gram di halaman Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah, pada Selasa (6/4/2021)..
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Kasatnarkoba AKP Sanip, S.H. itu, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Barsel Sayta Titiet Atyani Djoedir serta Penasehat Hukum Tersangka.
Kapolres Barsel AKBP Agung menjelaskan, Narkotika jenis sabu seberat 48,48 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari pelaku AL sesuai LP Nomor : LP/42/III/2021/Kalteng/Res Barsel tanggal 21 Maret 2021.
“Sekali lagi saya tegaskan, Ini tentunya menjadi komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Bumi Dahani Danai Tuntung Tulus ini, dengan harapan tidak ada lagi ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegas Agung.
Dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba ini, lanjut Kapolres, pihaknya mengaku akan bekerja keras semaksimal mungkin mengejar dan menangkap para pelaku perusak generasi bangsa itu.
“Kami Polri tidak bisa berjalan sendiri, diperlukan andil dan peran dari seluruh lapisan masyarakat untuk terus membantu upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terkait peredaaran Narkoba,” tutup Agung. (Ali)