Perda Retribusi IMTA Segera Berlaku di Kabupaten Barsel

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Nariani Sivenrti, SP.

Foto : Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Nariani Sivenrti, SP.

1tulah.com, BUNTOK– Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) tidak lama lagi akan segera berlaku di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tentunya harus dapat memberikan kontribusi terhadap daerah. Kontribusi yang dimaksud bukan hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh TKA itu sendiri, baik itu jasa atau barang. Akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan IMTA tersebut, dan ini sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sendiri.

Kepala Disnakertrans Barsel Agus In Yulius melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Nariani Sivenrti, SP dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021) mengtakan, IMTA berdasarkan pasal 29 ayat (1) Peraturan Mentri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang  tata cara penggunaan TKA, selanjutnya pada pasal 30 disebutkan bahwa perpanjangan IMTA pada lingkup satu Wilayah Kabupaten diterbitkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten atau Kota.

Baca Juga :  Patrick Kluivert Boyong Asisten Pelatih Asal Belanda untuk Bantu Timnas Indonesia

Dijelaskannya, tahun 2020 lalu, pihaknya sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait IMTA ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dan pada bulan Agustus tahun lalu, Raperda sudah disetujui DPRD Barsel.

Lalu pada bulan selanjut Pemda setempat mengajukan Ranperda ini ke pihak Provinsi, selanjutnya Rancangan perda kita ini ditanggapi dan disetujui Provinsi.

Terus Disnaketrans Barsel meneruskan Ranperda tersebut ke Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi untuk ditindaklanjuti, terus Sekda Provinsi meneruskan lagi usulan tadi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dari awal Januari sampai Feruari Tahun 2021 tadi belum ada tanggapan dari pihak Kemendagri, lalu pada awal Bulan Maret tadi saya sepakat dengan Kepala Disnaketrans menyambangi Kemendagri untuk menanyakan kapan kepastian itu akan terealisasi,” ucapnya.

Pihaknya, sebut Nariani Sivenrti, SP,  juga meminta pendampingan dari Pemeritnah Provinsi, melalui Disnaketrans, yaitu dari bidang hukum yang membidanginya untuk mendampingi.

Baca Juga :  Peringatan HUT Satpam ke-44 Momentum Memperkuat Peran dalam Menjaga Keamanan

“Dan kami sudah kunsultasi dengan pihak Kemendagri dengan ibu Herteti Rospelita.S.Kom.M.Si, terkait IMTA ini, berdasarkan hasil kunsultasi itu, kini masih tahap proses. Pada intinya usulan Barsel sudah disetujui,” kata Nariani.

Harapan mereka, secepatnya pada tahun ini juga Disnaketrans Barsel sudah bisa menjalankan retribusi IMTA ini, karena bisa menjadi PAD untuk Kabupaten Barsel, agar bisa lebih maju lagi dari Kabupaten lainnya.

“Keinginan kami Seharusnya IMTA ini sudah bisa dipungut dari awal tahun tadi, karena di awal Tahun yang seharusnya untuk mengurus perpanjangan ijin tersebut,” ungkap Nariani.

Nariani juga menambahkan, karena perpanjangan ini  sifatnya dalam satu tahun, jadi kalau orang sudah mengurus perpanjangannya kita tinggal menunggu perpanjangan di tahun berikutnya saja lagi.

“Inilah kenapa kami ingin cepat diawal-awal, agar sebelum orang-orang mengurus untuk tahun 2021, kami sudah siap dalam hal retribusi IMTA ini,” bebernya.(Ali)

Berita Terkait

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!
Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Ini Penyebabnya!
Bangga! Carmen, Gadis Indonesia, Resmi Debut di SM Entertainment
DPRD Sampaikan Keresahan Warga ke Kapolres Terkait Mahalnya ELpiji Bersubsidi di Barut

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:51 WIB

Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:54 WIB

Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Ini Penyebabnya!

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:42 WIB

Bangga! Carmen, Gadis Indonesia, Resmi Debut di SM Entertainment

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:58 WIB

DPRD Sampaikan Keresahan Warga ke Kapolres Terkait Mahalnya ELpiji Bersubsidi di Barut

Senin, 13 Januari 2025 - 18:42 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Tahun 2025

Berita Terbaru

Airlangga Hartarto (sumber: suara.com)

Nasional

RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek

Selasa, 14 Jan 2025 - 20:15 WIB