1tulah.com, BUNTOK– Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) tidak lama lagi akan segera berlaku di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tentunya harus dapat memberikan kontribusi terhadap daerah. Kontribusi yang dimaksud bukan hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh TKA itu sendiri, baik itu jasa atau barang. Akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan IMTA tersebut, dan ini sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sendiri.
Kepala Disnakertrans Barsel Agus In Yulius melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Nariani Sivenrti, SP dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021) mengtakan, IMTA berdasarkan pasal 29 ayat (1) Peraturan Mentri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata cara penggunaan TKA, selanjutnya pada pasal 30 disebutkan bahwa perpanjangan IMTA pada lingkup satu Wilayah Kabupaten diterbitkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten atau Kota.
Dijelaskannya, tahun 2020 lalu, pihaknya sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait IMTA ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dan pada bulan Agustus tahun lalu, Raperda sudah disetujui DPRD Barsel.
Lalu pada bulan selanjut Pemda setempat mengajukan Ranperda ini ke pihak Provinsi, selanjutnya Rancangan perda kita ini ditanggapi dan disetujui Provinsi.
Terus Disnaketrans Barsel meneruskan Ranperda tersebut ke Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi untuk ditindaklanjuti, terus Sekda Provinsi meneruskan lagi usulan tadi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari awal Januari sampai Feruari Tahun 2021 tadi belum ada tanggapan dari pihak Kemendagri, lalu pada awal Bulan Maret tadi saya sepakat dengan Kepala Disnaketrans menyambangi Kemendagri untuk menanyakan kapan kepastian itu akan terealisasi,” ucapnya.
Pihaknya, sebut Nariani Sivenrti, SP, juga meminta pendampingan dari Pemeritnah Provinsi, melalui Disnaketrans, yaitu dari bidang hukum yang membidanginya untuk mendampingi.
“Dan kami sudah kunsultasi dengan pihak Kemendagri dengan ibu Herteti Rospelita.S.Kom.M.Si, terkait IMTA ini, berdasarkan hasil kunsultasi itu, kini masih tahap proses. Pada intinya usulan Barsel sudah disetujui,” kata Nariani.
Harapan mereka, secepatnya pada tahun ini juga Disnaketrans Barsel sudah bisa menjalankan retribusi IMTA ini, karena bisa menjadi PAD untuk Kabupaten Barsel, agar bisa lebih maju lagi dari Kabupaten lainnya.
“Keinginan kami Seharusnya IMTA ini sudah bisa dipungut dari awal tahun tadi, karena di awal Tahun yang seharusnya untuk mengurus perpanjangan ijin tersebut,” ungkap Nariani.
Nariani juga menambahkan, karena perpanjangan ini sifatnya dalam satu tahun, jadi kalau orang sudah mengurus perpanjangannya kita tinggal menunggu perpanjangan di tahun berikutnya saja lagi.
“Inilah kenapa kami ingin cepat diawal-awal, agar sebelum orang-orang mengurus untuk tahun 2021, kami sudah siap dalam hal retribusi IMTA ini,” bebernya.(Ali)