1tulah.com– Seorang suami dilaporkan menembak istrinya sendiri, gegara marah saat istri minta cerai. Peristiwanya terjadi Senin, (8/3/2021) pukul 00.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial HI (38), dan ditangkap oleh Polisi dari POlsek Dente Teladas, Tulangbawang.
Dari penangkapan pelau, polisi menyita barang bukti berupa pistol ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif, satu butir selongsong, dan golok bergagang kayu warna cokelat berlilit bendera merah putih.
Melansir berita dari lampungpro.com, jaringan Suara.com, pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mapolsek Dente Teladas. HI dijerat Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan.
Lalu, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, penembakan dilatarbelakangi keinginan cerai dari sang istri. Ani, sudah tidak betah hidup bersama HI karena selalu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pada Rabu (17/2/2021), Ani menceritakan ke ayahnya lehernya sakit karena dicekik suami. Ani meminta sang ayah untuk menemaninya menemui mertua. Ani ingin menyampaikan keinginannya bercerai dari HI ke mertua.
Malam harinya, diantar sang ayah, Ani menemui mertuanya. Di tempat itu ternyata ada suaminya. Ani menyampaikan keinginannya bercerai karena sering dipukuli HI.
Mendengar hal itu, HI naik pitam. Seketika ia mencekik leher Ani di hadapan ayah dan mertuanya. Ayah HI langsung melerai. Setelah itu HI membawa Ani pulang ke rumahnya.