Gegara Kecanduan Judi Online, Warga Bartim ini Gelapkan Uang 400 Juta

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict saat Press Release terkait Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict saat Press Release terkait Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan.

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) Polda Provinsi Kalimantan Tengah, meringkus pelaku berinisial SBR (25). Warga Patas ini terjerat perkara penggelapan dalam jabatan.  Ia menilap uang sebanyak  Rp.440.164.000,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah). Pengakuannya, semua digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

Pelaku merupakan karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance dari Cabang Tanjung  dan menetap di Ampah. Pengakuannya pula, dana ratusan juta itu sejak 6 bulan lalu, atau sebanyak 18 kali, tepatnya  mulai 26 maret sampai 24 agustus 2020.

Baca Juga :  Kondisi Timur Tengah Memanas! Ali Khamenei Tewas, Rudal Iran Sasar Fasilitas AS

“Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melalui merekayasa / membuat slip setoran bukti pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip,” jelas Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, saat Press Release Selasa (23/02/2021).

Dengan jumlah nasabah sebanyak 247 dengan jumlah total uang sebesar Rp.440.164.000,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)

Baca Juga :  WNI di Arab Saudi Siaga: Segera Siapkan Dokumen dan Hubungi Hotline KBRI Riyadh

Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap dugaan tindak pindana tersebut, kemudian dilakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk datang ke satreskrim bartim dan dilakukan penyelidikan.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyidikan, kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pada (07/01/2021), karna terbukti melakukan tindak kejahatan,” jelasnya

Atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dari gabungan beberapa perbuatan, sehingga pelaku dikenakan pasal 374 JO pasal 64 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (Lima) Tahun. (zek)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit
Pemkab Murung Raya Dukung Penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Takjil Kekinian: Mengapa Gen Z Lebih Suka Risol Matcha dan Mochi Daifuku Ketimbang Kolak?
Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!
Ramadan Penuh Berkah, TP-PKK Murung Raya Hadir di Tengah Masyarakat
Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi Dorong Pemuda Bakumpai Jadi Pilar Pembangunan Daerah
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Warga Desa di Barsel Kini Bisa Konsultasi Hukum Gratis Lewat Paralegal Terlatih

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:59 WIB

Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:22 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:28 WIB

Takjil Kekinian: Mengapa Gen Z Lebih Suka Risol Matcha dan Mochi Daifuku Ketimbang Kolak?

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!

Senin, 2 Maret 2026 - 17:18 WIB

Ramadan Penuh Berkah, TP-PKK Murung Raya Hadir di Tengah Masyarakat

Senin, 2 Maret 2026 - 16:03 WIB

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi Dorong Pemuda Bakumpai Jadi Pilar Pembangunan Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 15:48 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Senin, 2 Maret 2026 - 13:37 WIB

Warga Desa di Barsel Kini Bisa Konsultasi Hukum Gratis Lewat Paralegal Terlatih

Berita Terbaru