1tulah.com, BUNTOK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan, menindaklanjuti aduan dari karyawan PT. AMR (Anungerah Mandiri Rapindo) dan dari PT. AEA (Anugerah Emas Alihdaya), terkait masalah berakhirnya kontrak kerja karyawan.
Dalam hal ini pihak Disnaketrans Barsel telah memanggil karyawan dan kedua pihak perusahaan yang bermasalah itu ke kantor Disnaketrans Barsel, pada Kamis (18/2/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek, Alamsyah. Sp mengatakan kepada wartawan, Kalau masalah dari PT. AMR itu sebenarnya masalahnya cukup sederhana, yaitu permasalahan kontrak yang berakhir kepada karyawannya yang bernama saudara Ambri.
“Setelah kami periksa berkasnya, ternyata memang benar yang bersangkutan ini sudah habis masa kontrak kerjanya dengan pihak perusahaan, dan berakhirnya pada akhir Desember Tahun 2020 lalu,” ucap Alamsyah
Lanjutnya, yang jadi permasalahnya bukan hanya itu saja, kedua karyawan dari PT. AMR dan PT. AEA itu pada saat penandatangan kontrak kerjanya, dilakukan di Daerah Buhut, Kabupaten Kapuas. Sedangkan aktivitas kerja perusahaan tersebut masuk dalam wilayah Barsel, ini yang menjadi permasalahan yang sangat serius bagi Disnaketrans Barsel, kenapa bisa menjadi seperti itu.
“Jadi saat kita mau kesana, hendak mengecek masalah ketenagakerjaannya, kita mengalami kesulitan dalam hal penyelesaian hububgan industrial, karena perusahaan yang bersangkutan terdaftar di Wilayah Kabupaten Kapuas,” beber Alamsyah.
Ditambahkannya, dengan terdaftarnya di wilayah Kabupaten lain, kenapa bisa aktivitas kerjanya berada di Wilayah Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel. Dan kami sudah mencoba menghubungi pihak HRD dari PT. AMR untuk bisa hadir diacara yang kami buat dengan karyawan itu, ternyata pihak mereka menolak undangan tersebut.
“Dengan alasan, masalah Covid-19, PT. AMR menyarankan kepada yang bersangkutan melalukan pengaduan ke Disnaketrans Kabupaten Kapuas, karena perusahan beralamat dan masuk wilayah Kapuas,” ujar Alamsyah.
Lanjut Alamsyah, tidak jauh berbeda pemasalahan dengan PT. AEA, pihak mereka juga menyarankan demikian. Dan itu juga yang kami bahas didalam acara tersebut, karena untuk Wilayah Teluk Timbau kita kesulitan mendata ketenagakerjaannya, karena Perusahaan tersebut tidak ada melaporkan data tenaga kerja mereka ke pihak Disnaketrans Barsel.
“Para pekerjanya dikerjakan di Barsel, sedangkan perusahaannya dan segala bentuk permasalahannya ditangani di Kapuas, itu menurut versi dari PT. AMR,” ungkapnya.
Alamsyah juga menambahkan, kedepannya kita akan menindaklajutinya dengan Disnaketrans Kapuas. Apakah adanya demikian terkait status katenagakerjaannya tersebut. (Ali)